Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 17:05 WIB | Senin, 08 Juni 2020

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jika Kasus COVID-19 Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). (Foto: Humas DKI Jakarta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," kata Anies dalam tinjauannya di Terowongan Kendal, Senin (8/6).

Anies turut mengatakan pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.

Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI.

"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.

Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.

Sebelumnya, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi.

Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil.

Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home