Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 16:56 WIB | Senin, 22 April 2013

Gereja Dorong Pemerintah Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata

Uskup Dr. Munib A . Younan, Presiden Federasi Dunia Gereja-gereja Lutheran (Foto: lwfworld.org)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Perjanjian Perdagangan Senjata yang disepakati di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) akan menjadi alat yang penting secara global untuk penyelesaian konflik secara damai dan non-kekerasan.

Hal itu dikemukakan Uskup Dr. Munib A . Younan, Presiden Federasi Dunia Gereja-gereja Lutheran (The Lutheran World Federation/LWF), dalam pernyataannya beberapa waktu lalu pada situs LWF, di Jenewa, Swiss.

Dia menyambut dilaksanakannya Perjanjian Perdagangan Senjata oleh Majelis Umum PBB yang telah disepakati pada awal bulan ini. Younan menekankan bahwa, "Dunia kita membutuhkan lebih banyak keadilan dan hak asasi manusia, bukan lebih banyak senjata. Perjanjian tentang Perdagangan Senjata akan membantu mewujudkan hal itu."

Younan, yang juga Uskup dari Gereja Lutheran Injili di Yordania dan Tanah Suci, menyerukan kepada gereja-gereja anggota LWF untuk mendesak pemerintah masing-masing "untuk segera menandatangani dan meratifikasi" perjanjian tersebut. Perjanjian ini merupakan alat penting menuju pengurangan kekerasan bersenjata di dunia.

LWF juga menyatakan terima kasih dan dukungan kepada Dewan Gereja-gereja Dunia (WCC/World Council of Churches) atas peran utama dalam advokasi selama berita tentang perdagangan senjata internasional dan isu-isu perlucutan senjata lainnya. "Ini telah menjadi contoh advokasi ekumenis internasional, dimana gereja telah mampu terlibat di tingkat lokal, nasional dan internasional, membawa cerita menyakitkan masyarakat lokal ke pentas global," katanya.

Menurut Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Senjata Perjanjian Perdagangan Senjata (Arms Trade Treaty) menciptakan kewajiban yang mengikat bagi pemerintah untuk memastikan bahwa senjata tidak akan digunakan untuk pelanggaran HAM, terorisme, kejahatan transnasional terorganisasi atau pelanggaran hukum humaniter. Perjanjian itu akan terbuka untuk ditandatangani pada 3 Juni 2013.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home