Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:33 WIB | Rabu, 24 Agustus 2016

Gerindra: Hukuman Kebiri Tak Buat Efek Jera

Ilustrasi. Anak-anak. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Gerindra Amrullah Amri Tausikal meminta kepada pemerintah menempuh langkah preventif mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang.

Menurut anggota Komisi VIII bahwa Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membuat efek jera.

“Sepakat bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tidak boleh terulang lagi, sehingga perlu diberikan efek jera kepada pelakukanya,” kata Amurullah Amri Tausikal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/8).

“Perilaku itu adalah perbuatan sangat keji dan tidak beradab, karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan anak. Dipastikan anak akan selalu terbayang atas perilaku keji itu. Tentunya dampak yang lain merusak generasi bangsa dan berdampak panjang bagi korban.” 

Amri berpendapat seharusnya pemerintah melakukan langkah preventif terhadap Perppu yang kini tengah dibahas di DPR.

“Jadi menurut saya apapun produk hukum yang akan dibuat harus mengedepankan hak-hak dasar manusia, dan bukan merendahkan martabatnya. Hukuman kebiri yang diatur oleh Perppu adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia,” kata dia.

Namun, dia ragu hukuman kebiri membuat efek jera dan berkurangnya perilaku seksual bagi pelaku. Dirinya juga tidak menjamin bagi pelaku akan bertobat dan tidak mengulangi perbuatan yang bejat itu.

“Mungkin mereka akan kehilangan gairah seksualnya, namun keinginan atau drive untuk mengulanginya akan tetap ada terlepas fungsi seksualnya masih mampu atau tidak,” kata dia.

Sehingga Amri menyimpulkan bahwa Perppu adalah sebagai langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia, juga karena aturan itu sudah diratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 lalu.

Sementara itu Rapat paripurna DPR ‎menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, masih ada beberapa fraksi yang menolak dan belum mengambil sikap terhadap Perppu Kebiri itu.                                        

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home