Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 18:32 WIB | Selasa, 04 Agustus 2015

Gubernur BI: UU OJK Sudah Baik

Menko Perekonomian Sofyan Djalil (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Nurdiman Said (kiri), Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kedua kiri) Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kanan) dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Forum Round Table Policy Dialogue di Gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8). Pemerintah dan BI sepakat terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter, fiskal dan reformasi struktural untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pernah ia susun bersama pemerintah pada 2011 lalu sudah baik.

“Tahun 2011 saya sebagai mewakili pemerintah sebagai Menteri Keuangan ikut berdiskusi  dengan parlemen terkait UU OJK. Pada saat itu, untuk menyelesaikan UU OJK membutuhkan waktu yang panjang karena beberapa kali deadlock,” ujar Agus mengungkapkan

Prinsip pemerintah, ia melanjutkan, tidak akan mengeluarkan UU OJK bila tidak lebih baik dari sebelumnya.

“Kalo memang mau mengalihkan fungsi pengawasan pasar modal, pegawasan industri keuangan non bank ke OJK dan  pengawasan bank ke OJK, itu harus membuat lembaga OJK menjadi baik,” ujar dia kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, hari Selasa (4/8).

“Jadi kami meyakini bahwa UU OJK itu sudah baik,” kata dia menegaskan.

Ia menjelaskan, UU OJK merupakan amanat UU Bank Indonesia tahun 1999 bahwa salah satu pelajaran dari krisis asia dan krisis indonesia adalah perlu adanya pemisahan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter dan otoritas sistem pembayaran.

“Kami yakin (bahwa) UU OJK itu sudah memberikan landasan untuk OJK menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Agus, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pembubaran lembaga OJk

Di dalam UU OJK tentang makroprudensial, ia melanjutkan, fungsi pengawasan bank secara makroprudensial tetap  ada di Bank Indonesia. Selain itu, UU tersebut juga tertulis mengenai koordinasi antara OJK, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan adanya pembentukan OJK, ada kekosongan dalam UU Bank Indonesia (BI) mengenai penglihan fungsi pengawasan lembaga perbankan ke OJK.

Agus mengatakan, sejak 2011 sudah mendiskusikan revisi UU BI. Akan tetapi, dengan mementingkan prioritas, pihaknya harus lebih dahulu memperbaiki pajak, penerimaan negara bukan pajak, bea materai, dan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), sehingga revisi UU BI belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home