Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam memenuhi pemanggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (24/10).
“Saya mematuhi panggilan untuk menjalankan proses hukum,” kata Nur Alam saat tiba di gedung KPK pukul 11.09 WIB.
Nur Alam diperiksa sebagai saksi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2008 hingga 2014.
Tersangka Nur Alam diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nur Alam, baik di Jakarta maupun di Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (23/8).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
PBB: 800.000 Orang di Sudan Dalam Ancaman Bahaya Ekstrem Per...
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM-Sekitar 800.000 orang di sebuah kota di Sudan berada dalam “bahaya e...