Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:53 WIB | Sabtu, 01 April 2017

Harga BBM Subsidi Tidak Naik Selama April-Juni 2017

Ilustrasi: Seorang petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi BBM di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHRAPAN.COM – Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) selama periode 1 April hingga 30 Juni 2017.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan harga jual BBM jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April – 30 Juni 2017, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April hingga 30 Juni 2017,” kata Sujatmiko dalam siaran pers, hari Jumat (31/3).

Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, sebagai berikut:

  • Komoditi  Harga                          Jual Eceran (Rp/Liter)
  1. Minyak Tanah (Subsidi)                 2.500
  2. Minyak Solar (Subsidi)                  5.150
  3. Bensin Premium RON 88               6.450

“Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Sujatmiko mengatakan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi program.

“Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran,” katanya.

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home