Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:22 WIB | Senin, 30 November 2015

Harga Beras Naik, Mendag Minta Bulog Operasi Pasar

Ilustrasi. Bongkar muat beras impor yang sudah datang dari Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Harga beras kualitas medium yang banyak diminati dan dibeli masyarakat akhir-akhir ini mengalami kenaikan harga karena produksi padi yang memasuki masa paceklik. Untuk menstabilkan harga, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, telah menerbitkan izin kepada Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar (OP) dalam Surat Instruksi Menteri Perdagangan Nomor 944/M-DAG/SD/11/2015.

Berdasarkan surat tersebut, Mendag meminta Bulog menjual beras kepada masyarakat dengan harga Rp 7.500 per kg di Pulau Jawa, sementara di luar Pulau Jawa Rp 7.600 per kg.

Operasi pasar beras tersebut dilakukan dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka stabilisasi harga beras di masyarakat, dan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga.

Selain itu, dalam surat tertanggal 13 November 2015 tersebut, disebutkan bahwa harga penjualan beras di tingkat eceran di lokasi OP beras maksimal Rp 800 per kilogram diatas harga tebus di gudang Bulog, dan apabila harga beras di lokasi OP beras sudah turun maka harga beras OP dapat diturunkan kembali.

Kemudian, penurunan harga OP beras dilakukan secara bertahap sampai harga beras di daerah tersebut kembali normal. Dalam Surat Instruksi tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Beras itu, tidak disebutkan berapa banyak beras yang akan dipergunakan untuk keperluan operasi pasar.

Operasi Pasar beras tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dengan memprioritaskan pada daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga yang semakin meningkat, dan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan.

Surat Instruksi yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum Bulog tersebut menyatakan bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan pengawasan OP beras dimaksud, agar Dirut Perum Bulog berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota setempat.

Selain itu juga, untuk melaporkan hasil pelaksanaan OP beras kepada Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, pada Senin (30/11), harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp 10.602,21 per kilogram atau mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga bulan lalu pada Sabtu (31/10) yang tercatat sebesar Rp 10.436,76 per kilogram.

Surat Instruksi untuk pelaksanaan OP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada instruksi lebih lanjut dengan tetap mempertimbangkan laporan pemantauan harga dan usulan pelaksanaan OP beras dari seluruh daerah di Indonesia. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home