Loading...
INSPIRASI
Penulis: Irvin Tolanda 01:00 WIB | Minggu, 01 Mei 2016

Hari Buruh Internasional

”8-8-8”: sebuah perjuangan akan kesejahteraan dan kehidupan yang layak
Foto: istimewa

SATUHARAPAN.COM – Hari ini diperingati sebagai hari pengakuan dunia internasional atas keberadaan kaum buruh. Biasanya setiap 1 Mei kaum buruh di berbagai belahan dunia melakukan aksi unjuk rasa yang biasanya ditujukan kepada pemerintah atau para pengusaha dengan tema utama: kesejahteraan hidup kaum buruh.

Tetapi, pernahkah kita berpikir tentang apa sesungguhnya yang mereka perjuangkan dan nasib siapakah yang mereka perjuangkan?

Awal perjuangan kaum buruh dikenal dengan istilah ”8-8-8” yang bermula dari tuntutan kaum buruh di Amerika pada 1886 yang menuntut pengurangan jam kerja dari 16 jam sehari menjadi 8 jam sehari, sehingga dengan begitu ada waktu bagi para buruh untuk menikmati waktu berekreasi dan beristirahat. 8-8-8 adalah pembagian waktu tersebut, yaitu 8 jam bekerja, 8 jam rekreasi, dan 8 jam waktu untuk beristirahat. Gerekan ini kemudian menjadi sebuah pergerakan yang lebih luas di seluruh belahan dunia.

Apa yang diperjuangkan mereka sesungguhnya merupakan hak dasar yaitu kesejahteran serta kehidupan layak. Lalu nasib siapa yang mereka perjuangkan dapat kita tahu jika kita mengerti tentang arti kata ”buruh” itu sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia (KBBI) kata ”buruh” berarti “orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja.” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 1 angka 3 memberikan pengertian pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian ini mempunyai makna yang luas yaitu mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja baik perorangan, persekutuan, badan hukum atau badan lainnya yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Jika demikian, maka perjuangan kaum buruh yang biasanya dilakukan oleh buruh kerah biru (tenaga kerja kasar, yang bekerja dengan otot) tidak hanya memperjuangkan nasib mereka saja tetapi nasib semua buruh, tidak terkecuali buruh kerah putih (buruh professional, yang menggunakan otak dalam bekerja). Sebab jika para buruh kerah biru ini meminta untuk menaikkan upah kerja dalam satu wilayah atau provinsi, maka imbas dari kenaikan upah tersebut akan dirasakan oleh semua pekerja.

Alkitab dengan sangat jelas mengatur tentang hak bagi kaum pekerja ini, dalam kitab Imamat 19:13 dikatakan bahwa umat Israel tidak boleh menahan upah seorang pekerja harian barang sehari pun, begitu juga Rasul Paulus dalam I Korintus 9:9 dan I Timotius 5:18 mengungkapkan bahwa setiap pekerja berhak untuk menerima upah yang layak dari tempat ia bekerja, begitu juga sebaliknya setiap pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan upah yang layak sehingga setiap pekerja dapat hidup dengan sejahterah dari upah pekerjaannya. Penghargaan terhadap kaum buruh adalah bentuk penghargaan terhadap kemanusiaan.

May Day!

 

Email: inspirasi@satuharapan.com

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home