Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 00:10 WIB | Rabu, 28 Oktober 2020

Hong Kong Tangkap Tiga Aktivis GUnakan UU Keamanan

Pengunjuk rasa pro demokrasi mengangkat tangan mereka sebagai simbol "Lima tuntutan, tidak berkurang satu pun" selama protes di luar stasiun Prince Edward untuk menandai satu tahun sejak pihak berwenang menyerbu stasiun bawah tanah di Mong Kok, Hong Kong pada 31 Agustus 2020. (Foto: dok. Reuters)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Tiga anggota mantan kelompok mahasiswa yang mengadvokasi kemerdekaan untuk Hong Kong ditangkap pada hari Selasa (27/10) di bawah undang-undang keamanan nasional kota yang baru, karena mereka dicurigai menerbitkan konten yang menghasut pemisahan diri di platform media sosial.

Ketiganya termasuk mantan pemimpin Studentlocalism, Tony Chung, dan mantan anggota William Chan dan Yanni Ho. Penangkapan ketiganya dikonfirmasi di halaman Facebook grup yang sekarang ditutup.

Polisi mengatakan mereka menangkap dua pria dan satu perempuan berusia antara 17 dan 21 tahun atas tuduhan pemisahan diri, tetapi tidak menyebutkan nama mereka.

Chung ditangkap di dekat Konsulat Amerika Serikat di Hong Kong pada hari Selasa pagi, kata seorang pejabat polisi dengan syarat anonim, karena dia tidak berwenang untuk berbicara dengan media. Dua lainnya ditahan saat melapor ke kantor polisi, kata Studentlocalism.

Ketiganya sebelumnya telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan nasional pada bulan Juli, dengan tuduhan menghasut pemisahan diri.

Mengekang Perbedaan Pendapat

Studentlocalism adalah kelompok pelajar di kota yang menganjurkan lokalisme, dan bertujuan untuk mendirikan "Republik Hong Kong".

Hong Kong, bekas koloni Inggris, diserahkan ke China pada tahun 1997 dan sekarang dijalankan sebagai wilayah semi otonom China di bawah kerangka “satu negara, dua sistem” yang memungkinkan Hong Kong memiliki kebebasan tertentu yang tidak ada di daratan.

Pada bulan Juni, kelompok tersebut mengumumkan bahwa mereka menghentikan kegiatan di kota tersebut sehubungan dengan undang-undang keamanan nasional.

Undang-undang tersebut, yang diberlakukan di Hong Kong oleh pemerintah pusat China dan mulai berlaku pada 30 Juni, secara luas UU itu dipandang sebagai cara untuk mengekang perbedaan pendapat setelah protes anti pemerintah mengguncang kota itu selama berbulan-bulan tahun lalu.

Undang-undang tersebut melarang tindakan separatis, subversif dan teroris, serta kolusi dengan pasukan asing dalam urusan dalam negeri kota. Hukuman maksimum untuk pelanggar serius adalah penjara seumur hidup.

Orang lain yang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut termasuk taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, yang mendirikan tabloid pro demokrasi Apple Daily, dan aktivis pro demokrasi terkemuka Agnes Chow. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home