Loading...
INSPIRASI
Penulis: Endang Hoyaranda 05:15 WIB | Senin, 10 September 2018

Hukum vs Moral

”Bagi orang yang beretika, hukum tidak diperlukan; namun bagi orang yang tidak beretika, hukum apa pun tak akan berguna” (Pramoedya Ananta Toer, dalam buku Bumi Manusia)
Palu dan neraca keadilan (foto: istimewa)

SATUHARAPAN.COM – Hari-hari ini beredar potret di sosmed, yang pasti membuat miris mereka yang berpikir normal: dua potret yang kontradiktif, menunjukkan sejumlah koruptor di China yang digiring polisi berdiri mengenakan rompi jingga, kepala gundul, dengan kepala tertunduk, muka muram; sangat kontras dengan foto di bawahnya yang menunjukkan sejumlah tersangka koruptor di Indonesia yang baru saja tertangkap KPK, mengenakan rompi jingga juga, namun dengan wajah tersenyum seakan baru saja menerima hadiah, melambaikan tangan kepada wartawan yang berkerumun di sekitarnya.

Sepertinya tak ada rasa bersalah pada diri mereka. Dan ini bukan pertama kalinya terjadi bahwa tersangka koruptor tersenyum renyah menghadap kamera, seolah mereka bukan calon terpidana melainkan selebritas yang sedang naik daun. Kita bertanya pada diri sendiri: kemana hati nurani mereka? Sudahkah tak ada rasa malu, sudahkah tak ada timbangan salah benar dalam tatanan nilai mereka? Bukankah dahulu Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berbudaya luhur?

Tampaknya benar apa yang dipersepsikan oleh seorang rekan: Indonesia memang negara hukum, dan itu tak ada hubungannya dengan moral. Hukum di Indonesia punya kedudukan yang tertinggi, dan sepertinya hukum itu tak berasal dari etika atau hati nurani karena nyatanya hukum yang satu bisa bertentangan dengan hukum lainnya.

Tengoklah berbagai keputusan hakim yang janggal di berbagai daerah. Semua tentunya menggunakan hukum yang seyogianya berasal dari etika. Namun, nyatanya kadang bisa jauh dari kebenaran atau keadilan. Sepertinya benar apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer di atas: dasar dari hukum adalah etika, karena itu seharusnya etika saja sudah cukup membatasi manusia untuk  ”do good, do no harm”.

Akan tetapi, manusia Indonesia masa kini tampaknya tak lagi menyadari bahwa hukum adalah produk etika, produk moral, dan bukan sebaliknya. Dan karena moral dan etika dan moral tidak menjadi sumber hukum, maka bersalah di mata hukum tak ada hubungannya dengan bersalah dari sudut pandang moral.

Bagi sebagian awam hukum seperti saya, orientasi hukum Indonesia terasa perlu diubah secara drastis: etika harus menjadi sumber hukum yang utama. Jika itu terjadi, aparat hukum akan menjadi pelaku yang dituntut beretika lebih daripada sekedar taat hukum. Hukum akan menjadi lebih mampu memilih mana yang benar, mana yang baik, dan mana yang tepat.

 

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home