Loading...
BUDAYA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:03 WIB | Rabu, 27 September 2017

IAAI Minta Prambanan Tidak Digunakan untuk Konser Rock

Ilustrasi. Candi Prambanan (Foto: .wikimedia.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017, di halaman kedua Kompleks Candi Prambanan, 29-30 September mendatang.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan  Ikatan IAAI pada hari Selasa (26/9) malam, IAAI mendesak agar instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan.

"Kompleks Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua di mana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi. Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan beragama umat beragama," kata Ketua Umum IAAI W Djuwita S Ramelan.

Untuk itu, kata Djuwita, pihaknya menyarankan agar Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pergelaran konser rock itu ke tempat lain, yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan'dan ketentuan pidananya.

Pasalnya, berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan Jazz 20-21 Agustus 2017 lalu, dapat disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan karena di atas 60 desibel (dB).

"Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat menghasil efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi," katanya.

IAAI juga mengimbau, masyarakat luas agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik bangsa Indonesia meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diperbolehkan untuk pemanfaatan lain, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan, pariwisata.

Kompleks Candi Prambanan ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya dunia oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee (CONF 002), Carthage, pada 12 Desember 1991 lalu melalui keputusan nomor No SC-91 CONF 002/15. (PR)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home