Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:18 WIB | Selasa, 21 Oktober 2014

ICW: Tidak Semua Pengusaha Boleh Jadi Menteri

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengingatkan, kepada Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) bahwa tidak semua pengusaha layak menjadi menteri.

"Pengusaha yang tidak boleh menjadi menteri yaitu yang punya konflik kepentingan terhadap usahanya," kata Donal dalam dialog bertajuk "Menyambut Pemerintahan Jokowi-JK, Abdi Kekuasaan atau Pelayan Rakyat?" yang digelar Charta Politika Indonesia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (21/10).

Donal mencontohkan, seorang yang memiliki bisnis perhubungan, tidak boleh menjadi menteri perhubungan, karena yang bersangkutan berpotensi memiliki konflik kepentingan.

"Analoginya seperti itu. Karena kalau begitu dia akan menyelamatkan gerbong bisnisnya dan mengajak kroni-kroni bisnisnya," nilai Donal.

ICW juga mengatakan, bahwa menteri tidak boleh memiliki persoalan terkait kasus rekening gendut, persoalan terkait kewajaran kekayaan, dan persoalan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT ) pajak.

Selain itu, Jokowi juga diminta mencoret nama pengacara kandidat menteri yang pernah menangani kasus korupsi dan pernah terlibat mafia peradilan, termasuk di dalamnya orang yang mengarahkan saksi perkara korupsi dan menyuap hakim.

"Politisi yang terlibat dalam upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi dan pernah menjadi mafia perkara korupsi yang melibatkan pengurus parpol, juga tidak boleh menjadi menteri," tegas Donal.

Dia mengatakan, saat ini penentuan nama-nama menteri merupakan kewenangan Jokowi. ICW menyatakan akan mengapresiasi kinerja baik menteri Jokowi, namun sebaliknya tidak akan segan mengkritisi kabinet itu jika menteri berlaku tidak baik.

ICW , meminta Jokowi menunda pengumuman nama-nama menteri untuk menelaah hasil penelusuran KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap nama-nama kandidat menteri.

"Jokowi butuh waktu untuk menelaah hasil rekomendasi KPK dan PPATK, dan butuh waktu untuk mencari orang pengganti jika orang itu bermasalah. Jokowi mempunyai waktu 14 hari sejak dilantik untuk memastikan menterinya baik," ucap dia.

Jokowi-JK telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, pada Senin, 20 Oktober 2014. Hingga saat ini keduanya belum mengumumkan secara resmi nama-nama orang yang bakal menjabat menteri dalam kabinetnya.

Jokowi sebelumnya telah menyerahkan nama-nama kandidat menterinya ke KPK dan PPATK untuk mengetahui rekam jejak nama bersangkutan. KPK dan PPATK telah memberikan hasil penelusurannya kepada Jokowi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home