Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:01 WIB | Jumat, 27 Mei 2016

Illegal Fishing, Penyelundupan, Narkoba di Laut Indonesia

Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Satria F. Maseo, di Hotel Swiss Bell In Surabaya, hari Kamis (26/5). (Foto: Puspen TNI)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Sebagai respons atas maraknya tindak pelanggaran hukum di laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggelar acara Forum Koordinasi Keamanan Laut dengan Tema “Peran Bakamla dalam Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Maritim Secara Terintegrasi dengan Mengedepankan Doktrin Law Enforcement” di Hotel Swiss Bell In Surabaya, hari Kamis (26/5).

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Satria F. Maseo, S.E., M.M dan dihadiri pula oleh Eko Susilo Hadi, S.H., M.H. selaku Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama dan juga selaku Plt. Sestama Bakamla. Selain itu turut hadir Direktur Penelitian dan Pengembangan Bakamla Brigjen Pol. Dr. Drs. Abdul Gofur, M.H. dan Kadiskum Armatim Kolonel (KH) Izmu Edy, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Deputi Jakstra menyampaikan bahwa dalam Forkor yang pertama di tahun 2016 ini, Bakamla berusaha untuk memfasilitasi pertemuan antarinstansi dan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan atau isu keamanan laut yang menjadi fokus kita saat ini. Selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah sosialisasi peraturan pemerintah serta Undang-undang yang terkait dengan keamanan dan keselamatan maritim, yang sudah seharusnya kita ketahui bersama agar dapat diimplementasikan di lapangan.

 Forum ini hendaknya dapat memupuk serta jalinan komunikasi yang efektif dan efisien antara Bakamla dengan instansi di daerah dalam rangka merumuskan strategi dan mekanisme pengamanan laut yang tepat, efektif dan efisien serta dapat tercipta kebulatan sinergitas yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Melalui forum ini diharapkan terbangunnya kesamaan persepsi dan tindakan dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang baik di laut, khususnya aspek penindakan hukum yang efektif dan efisien.

Dalam tugas pokok Bakamla yang salah satunya melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang didukung sistem peringatan dini dalam pelaksanaan patrol di laut, dijabarkan dalam tiga kemampuan Bakamla yang diharapkan dapat terintegrasi dalam menghadapi segala aktivitas ilegal di laut, yakni kemampuan patroli, kemampuan surveillance dan kemampuan sinergitas.

Terkait keamanan di laut guna mendukung pembangunan di bidang maritim, Bakamla merekomendasikan agar laut bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, ancaman terhadap sumber daya laut dan ancaman pelanggaran hukum.

Pada kenyataannya, masih marak terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan di laut, seperti illegal fishing, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terutama melalui jalur perairan Indonesia, dan masih banyak lagi tindak pelanggaran hukum lainnya.

Deputi Jakstra menambahkan, masih ada permasalahan lainnya yaitu proses panjang pemeriksaan kapal oleh petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut yang berdampak pada peningkatan beban (biaya dan waktu) dari pengguna jasa di laut.

“Hal ini yang sangat sering dikeluhkan oleh pengguna jasa di laut yang kami dapatkan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Kamla Regional Bakamla. Dari permasalahan di atas, dapat kita telaah dari sisi aspek security and prosperity, mana yang paling menguntungkan,” kata dia

Disampaikan pula oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan Bakamla Brigjen Pol. Dr. Drs. Abdul Gofur, M.H., hal inilah yang mendasari timbulnya urgensi untuk mengkaji dan membenahi mekanisme pengelolaan keamanan dan keselamatan laut.

“Sebuah sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan di laut yang terintegrasi dan terpadu perlu dibangun dengan melibatkan seluruh komponen kekuatan di laut,” kata dia.

Pati yang pernah menjabat sebagai Wakapolda Riau sangat concern dengan sinergitas kekuatan nasional di laut.

“Bagaimana pengelolaan keamanan dan keselamatan laut dengan doktrin law enforcement yang terintegrasi di laut dapat dilakukan. Pertama, penyidikan tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus secara komprehensif agar suatu tindak pelanggaran tidak disidik dengan menggunakan satu peraturan perundangan saja. Kedua, pada saat patroli sebagai upaya pengamanan dan pencegahan, seluruh stakeholder atau instansi yang memiliki kepentingan di laut harus digerakkan secara terpadu dan terintegrasi. Ketiga, masing-masing stakeholder atau instansi yang memiliki kepentingan di laut harus memiliki kerja sama yang kuat. Baik dalam segi information sharing maupun dalam proses penegakan hukum,” katanya. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home