Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 16:49 WIB | Jumat, 10 Mei 2013

Imigrasi Tetap Minta, Walau KTP Tidak Boleh Difotokopi

e-KTP yang jadi permasalahan (dok: foto Ayu B. Lova)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kantor Imigrasi akan tetap meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekalipun ada surat edaran resmi yang mengatakan e-KTP tidak boleh lagi difotokopi. Ini karena memang demikianlah aturan yang berlaku dalam proses imigrasi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Imigrasi Bogor, Adang, kepada satuharapan.com pada Jumat (10/5) di Jakarta.

Sedangkan salah satu pejabat di kantor Imigrasi Bogor, Asep, mengatakan “Kita bahkan belum mengetahui ada surat edaran seperti itu.” Ini dikatakan Asep, saat ditanyakan bagaimana proses pendataan Kantor Imigrasi sehubungan tidak boleh difotokopinya e-KTP, kepada Satu Harapan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gunawan Fauzi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota. Dalam surat edarannya itu Mendagri menyebutkan, e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk di dalamnya. Dengan alasan itu maka e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan atau digandakan, dan tidak boleh difotokopi, karena akan merusak chip yang terdapat di dalamnya.

Padahal di Indonesia, KTP digunakan sebagai kartu identitas diri yang paling utama. Penggunaannya pun hampir di setiap lini. Seperti pembuatan akte, administrasi penduduk, perbankan, sebagai syarat identitas dalam pekerjaan dan sejumlah persyaratan identitas lainnya. Bahkan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang diakui sebagai kartu identitas kedua pun, mensyaratkan fotokopi KTP sebagai lampiran identitas diri.

Sebagai pengganti tidak boleh difotokopinya e-KTP, pemerintah melalui Mendagri mengharuskan setiap instansi dan lembaga terkait untuk memiliki card reader. Card reader ini digunakan sebagai alat pembaca chip yang terdapat didalam e-KTP. Dan sampai saat ini mendagri mengatakan telah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home