Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:29 WIB | Jumat, 21 Oktober 2016

Indonesia Belum Patuhi Kode Etik Badan Anti-doping Dunia

Foto: wada-ama.org

MONTREAL, SATUHARAPAN.COM - Indonesia, Brasil, dan Yunani termasuk di antara lima negara yang menghadapi kecaman dari Badan Anti-doping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) atas kelemahan dalam program pengujian doping, kata badan pengawas itu pada hari Rabu (19/10).

Sebuah pernyataan mengatakan ketiga negara itu, bersama dengan tuan rumah European Games 2015 Azerbaijan dan Guatemala, berisiko dinyatakan tidak mematuhi kode etik badan tersebut ketika Dewan Yayasan WADA bertemu di Glasgow pada 19 November.

WADA mengatakan Komite Peninjau Kepatuhan (Compliance Review Committee-nya/CRC) yang didirikan pada 2015 melaporkan pada bulan lalu bahwa Organisasi Antidoping Nasional dari masing-masing negara tersebut tidak mematuhi aturan badan itu.

Kelima negara itu diberikan waktu hingga 10 November untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap kode etik antidoping WADA.

Jika mereka tidak bisa membuktikannya “CRC akan menyerahkan rekomendasi ketidakpatuhan kepada Dewan Yayasan Badan itu,” kata WADA. 

Indonesia akan Jelaskan

Indonesia akan menjelaskan kepatuhan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terhadap aturan yang telah ditetapkan WADA menanggapi pernyataan Komite Peninjau Kepatuhan WADA terhadap badan anti-doping di lima negara.

"Kami akan menjelaskan melalui surat elektronik bahwa kami tidak pernah tidak mematuhi aturan mereka," kata Direktur Riset dan Medis LADI Bayu Rahadian di sela-sela rapat kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (20/10) malam.

Komite Peninjau Kepatuhan WADA, dalam situs resmi WADA pada Rabu (19/10), menyebut lima negara yang tidak memenuhi kepatuan sesuai Kode 2015. Lima negara itu adalah Azerbaijan, Brazil, Yunani, Guatemala, dan Indonesia.

"...dan kami memutuskan akan mengirimkan rekomendasi tentang ketidakpatuhan pada Dewan Pendiri WADA yang akan menggelar pertemuan pada 19 November 2016 di Glasgow, Skotlandia," sebut Komite Peninjau Kepatuhan WADA.

Komite itu akan membatalkan rekomendasi ketidapatuhan itu jika badan anti-doping nasional dari lima negara yang telah disebut menyelesaikan persoalan mereka sebelum 10 November 2016.

Persoalan-persoalan terkait ketidakpatuhan aturan WADA itu antara lain ketidakpatuhan terhadap peraturan atau perundang-undangan, penggunaan laboratorium-laboratorium yang tidak terakreditasi WADA, atau persoalan terkait program anti-doping.

Bayu mengatakan Indonesia telah menguji sampel pemeriksaaan anti-doping ke laboratorium di India yang telah terakreditasi WADA.

"Laboratorium di India itu akan membuat surat kronologis tentang kepatuhan kami terhadap aturan serta syarat yang ditetapkan WADA. LADI tidak pernah melanggar aturan," kata Bayu.

LADI, lanjut Bayu, telah meratifikasi kepatuhan aturan WADA termasuk pemeriksaan terhadap sampel doping dan kampanye anti-doping.

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga telah mengirim surat kepada WADA yang berisi lembaga yang berhak menguji sample doping di Indonesia hanya LADI.

"Jika masih ada lembaga lain yang tidak terakreditasi, kami akan melakukan peninjauan ulang. Kami berharap pengujian sampel tetap dilakukan di Indonesia," kata Gatot.

Gatot menjelaskan LADI akan menjadi lembaga penguji sample doping dengan merujuk pada badan anti-doping di India yang telah mendapatkan akreditasi dari WADA.

"Kendala kami adalah pengambilan sampel itu tidak dapat mencapai tiga ribu dalam satu tahun sebagaimana syarat WADA karena Indonesia tidak banyak menggelar turnamen internasional pada 2017," ujar Gatot. (AFP/Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home