Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 10:15 WIB | Kamis, 16 Februari 2017

Indonesia Harus Lebih Dewasa dalam Beragama

Siti Aminah Tardi dari The Indonesian Legal Resource Centre (paling kiri), moderator, Firdaus Mubarik (tengah), dan Direktur ICRP, Siti Musdah Mulia (paling kanan) dalam Seri Diskusi Demokrasi: Seri Penodaan Agama, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, hari Selasa (14/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Indonesia Council Religion and Peace (ICRP), Siti Musdah Mulia mengemukakan saat ini di Indonesia hal yang paling penting dalam kehidupan umat beragama adalah mendewasakan perilaku kehidupan keagamaan. 

“Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mendewasakan kehidupan keagamaan kita, jadi pendewasaan kehidupan keagamaan terjadi lewat pendidikan agama,” kata Siti Musdah Mulia dalam Seri Diskusi Demokrasi: Seri Penodaan Agama, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, hari Selasa (14/2).   

Musdah Mulia menambahkan pendidikan agama yang dilakukan di Indonesia, mulai dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai tingkat Perguruan Tinggi harus  mengajarkan pendidikan yang lebih kepada penerapan nilai-nilai universal keagamaan.

“Tetapi, sekarang kalau saya melihat buku-buku teks di sekolah terutama yang menyangkut buku pelajaran agama, bukannya semakin membaik, tetapi mengedapankan legal formal, sehingga orang melihat agama sebagai hal yang hitam putih,” kata dia.

Musdah Mulia mengemukakan, Islam sebagai agama yang paling banyak dianut di Indonesia menjadikan umatnya harus lebih dewasa dalam beragama.

“Jadi, tidak sedikit-sedikit emosi, dan emosi inilah yang paling mudah dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kepentingan politik,” kata dia.

UU Penodaan Agama harus Dilakukan Judicial Review

Musdah Mulia mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama harus segera dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, karena selama Indonesia masih memberlakukan UU tersebut, dan kasus yang terjadi pada kelompok seperti Gafatar, Syiah, Ahmadiyah akan terus terulang dan tidak akan habis.

Dia berpendapat UU tersebut tidak menunjang penegakan demokrasi di Indonesia, karena pemerintah akan kehabisan energi mengurusi kasus-kasus semacam itu. 

“Setelah melakukan judicial review terhadap UU Penodaan Agama, pemerintah harus membuat batasan yang jelas tentang  kehidupan beragama kepada semua warga negara lewat Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama,” kata dia.

Dia mengatakan Undang-Undang tersebut  memproteksi semua warga negara tanpa melihat agama apapun.

Dia menginginkan pemerintah dalam membuat undang-undang harus melihat dengan jelas pasal-pasal yang ada di dalamnya.

“Jangan sampai ada pasal-pasal karet yang bisa dimainkan seenaknya, karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” kata dia.

Ekstremisme dan Radikalisme

Musdah Mulia mengatakan bahwa ada salah satu temannya yang bertanya kepada dia bagaimana mengalahkan kelompok yang tergolong radikalisme atau ekstremisme di Indonesia.

Dia mengatakan seharusnya umat Islam di Indonesia jangan hanya berfokus kepada penyelesaian ekstremisme dengan deradikalisasi yang dilakukan pemerintah.

Dia menginginkan pemerintah seharusnya mencari kelompok atau penguasa yang mendanai dan mempermainkan kelompok yang lemah dan mudah disusupi sehingga menjadi ekstremis atau teroris. 

“Pendidikan agama harus direvisi dengan mengedepankan penanaman nilai-nilai agama dan kebangsaan. Kalau kita melihat tujuan pembangunan bidang agama yang sesungguhnya adalah membangun  spiritualitas bangsa,” kata dia.

Dia menyesalkan karena saat ini yang terdapat pemahaman yang salah di masyarakat, karena menurut dia banyak orang Indonesia yang salah menilai tentang tolok ukur pembangunan bidang agama.

Menurut dia, kemajuan pembangunan di bidang agama di Indonesia diukur dengan banyaknya rumah ibadah, atau banyaknya orang pergi haji atau umrah. “Itu tidak ada relevansinya sama sekali dengan kehidupan spiritualitas bangsa,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home