Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 09:05 WIB | Minggu, 15 Maret 2015

Indonesia Masih Bahas Peraturan Bursa Efek Terintegrasi

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dalam sebuah acara di Gedung OJK. (Foto: ojk.go.id).

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Guna mewujudkan pasar modal kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas peraturan tersebut dengan regulator bursa efek negara tetangga.  

"Tiga negara (ASEAN) yang saya singgung  sudah menyepakati kesepatan mengenai nation discloser standart untuk mekanisme penawaran umum perdana. Jadi mereka sudah linked," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, di Denpasar, Sabtu (14/3) dalam konferensi pers "ASEAN Broker Conference & Networking 2015" bertajuk "ASEAN Growth and ASEAN Exchanges Potential Market".

Nurhaida menjelaskan  selain Indonesia, di kawasan ASEAN terdapat enam pasar modal yang berkembang, tiga di antaranya tergabung dalam Exchange Linkage, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Ia mengemukakan bahwa pasar modal Indonesia belum tergabung dalam Exchange Linkage karena masih ada beberapa peraturan pasar modal dalam negeri belum sesuai dengan standar.

Menurut Nurhaida, sebenarnya Indonesia sudah memiliki kelebihan dari standar minimum yang disepakati tiga negara itu.

"Contoh, peraturan pasar Indonesia mewajibkan emiten untuk memaparkan penggunaan dana hasil penawaran umum, sementara mereka (exchange linkage) tidak diwajibkan. Jadi, Indonesia sudah melebihi standar terkait discloser. Yang jadi masalah adalah ketika Indonesia bekerjasama dengan tiga negara yang telah ikut MoU, standar kita yang diturunkan atau mereka yang menaikan standarnya agar sejajar dengan pasar modal," kata Nurhaida.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menilai bahwa Asean Link pada tiga negara yakni Thailand, Malaysia dan Singapore terjadi karena didukung faktor sejarah dan hukum yang sama-sama diadopsi dari Inggris.

"Nah, kita harus bisa mensinergikan aturan hukum yang ada di Indonesia dengan yang mereka punya. Ini untuk mencari titik tengah jika terjadi dispute, baik mengenai gagal bayar dalam transaksi atau gagal serap dalam penawaaran umum," kata Ito.

Ia mengemukakan bahwa dalam transaksi saham di pasar modal Indonesia, terdapat peraturan mengenai penyelesaian transaksi yang wajib diselesaikan pada hari bursa ke-3 (T+3). Selain itu, pasar modal indonesia juga memiliki lembaga kliring dan penjaminan yakni PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

KPEI memiliki tugas untuk mengatur pergerakan efek dan dana hasil transaksi broker di bursa efek, dan menjamin tersedianya dana dan efek yang ditransaksikan tersebut. (Ant).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home