Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:01 WIB | Rabu, 07 Oktober 2015

Indriyanto: Jangan Revisi UU KPK, Harmonisasikan Dulu

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan rencana revisi Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bergantung dengan pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak tumpang tindih.

“Saya menilai revisi UU KPK harus terlebih dahulu diharmonisasikan dengan revisi UU Tidak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery. Misal saja: dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Rabu (7/10).

Untuk itu, kata Indriyanto sangat menyayangkan DPR yang mendorong revisi Undang-undang tersebut. Karena perbaikan ini mengancam keberadaan lembaga antikorupsi.

‪"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata dia.

Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menjadi pembahasan di Gedung Parlemen Senayan. Namun, dalam Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Balehg DPR RI) yang berlangsung hari Selasa (6/10) kemarin, belum lahir kesepakatan agar UU itu dibahas dan dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Pemimpin Rapat Baleg DPR RI, Sareh Wiyono, menyatakan rapat yang berlangsung hari Selasa (6/10), merupakan tindak lanjut dari usulan anggota dewan di fraksi-fraksi tentang perubahan atau usulan revisi UU No 30/2002 tentang KPK.

"Menindaklanjuti adanya usulan dari beberapa anggota lintas fraksi kepada Baleg terkait dengan perubahan pengusulan RUU tentang perubahan UU KPK, yang semula disulkan pemerintah menjadi usulan DPR," ujar Sareh di ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (6/10).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home