Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:40 WIB | Minggu, 26 Juli 2015

Ini Laporan Lengkap GKI Yasmin di Situs lapor.go.id

Laporan yang dibuat GKI Yasmin dalam situs lapor.go.id, pada Minggu (26/7).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kavling 31, Taman Yasmin, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah memasukkan laporan resmi atas kasus diskriminasi pada jemaat GKI Yasmin ke dalam situs lapor.go.id, pada Minggu (26/7).

Menurut Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, diskriminasi yang dialami berupa pembangkangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.  

Bona menyampaikan, laporan kasus diskriminasi seperti yang disampaikan saat ini dalam situs baru Kantor Staf Presiden, bukan pertama kali dilakukan. Sayangnya, laporan serupa yang pernah disampaikan GKI Yasmin selama ini selalu dianggap angin lalu, tanpa tindakan nyata dari pemerintah untuk mengoreksi pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot Bogor.

Oleh karena itu, selain berharap tindakan nyata dari pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin, kata Bona, pihaknya juga berharap konsistensi dalam penegakkan hukum dan konstitusi di Republik Indonesia terkait masalah kehidupan umat beragama.

Bona juga berharap Kami berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas mengembalikan hak jemaat GKI Yasmin untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya sendiri di gerejanya sendiri yang sah, yakni yang berada  Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kavling 31, Taman Yasmin, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang dimiliki GKI Yasmin dan sesuai putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Berikut Teks Lengkap Laporan GKI Yasmin di situs laporan.go.id :

Bertahun-tahun DILARANG IBADAH

Laporan tentang ketidakpatuhan hukum Wali Kota Bogor terhadap putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Wajib Ombudsman RI terkait pendirian Gereja GKI Yasmin di Kotamadya Bogor (Bertahun-tahun DILARANG BERIBADAH sesuai agama dan kepercayannya sendiri di gerejanya sendiri yang sah)

***

Menteri Agama: "Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi" -- Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=274790

***

Gereja GKI Yasmin di Kodya Bogor telah memiliki IMB resmi Nomor 645.8-372 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada 13 Juli 2006 namun dibekukan pada 2008 karena tekanan kelompok intoleran di Bogor. Atas saran Wali Kota Bogor yang lama, Diani Budiarto, Gereja kemudian melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di bandung dan putusan PTUN menyatakan bahwa pembekuan IMB gereja tidak sah dan harus dicabut (2008). Pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta dan diputuskan bahwa putusan PTUN dikuatkan (pemkot kalah). Pemkot kemudian mengajukan kasasi namun ditolak kasasinya. Kemudian Pemkot mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun PK ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan MA per 9 Desember 2010.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, pada 8 Maret 2011 Pemkot Bogor menerbitkan SK Wali Kota Nomor 503.45 – 135 yang isinya menyatakan mencabut pembekuan IMB gereja GKI Yasmin

Pada 11 Maret 2011 Pemkot Bogor menerbitkan SK Wali Kota Nomor 645.45 – 137 yang isinya menyatakan mencabut IMB gereja GKI Yasmin

Kedua buah SK diatas diserahkan kepada dan diterima oleh Gereja pada Senin 14 Maret 2011 secara BERSAMAAN dan dilapangan tidak pernah ada pembukaan segel gereja. Hingga kini segel gereja dipasang digereja secara melawan hukum.

Penerbitan SK Wali Kota 11 Maret 2011 diperiksa oleh Ombudsman Republik Indonesia atas laporan yang disampaikan gereja. Setelah memanggil dan memeriksa pihak gereja dan pemkot, pada 8 Juli 2011, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Perbuatan Wali Kota menerbitkan SK 11 Maret 2011 yang mencabut IMB gereja GKI di Taman Yasmin adalah maladministrasi, perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung sehingga SK 11 Maret tersebut harus dicabut . Ombudsman juga memberikan tanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang bersifat WAJIB (sesuai dengan UU Ombudsman) yang dikeluarkan oleh Ombudsman ini.

Dalam kesimpulan pemeriksaannya, Ombudsman RI juga merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung 1 Juni 2011  yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung 9 Desember 2010 adalah telah berkekuatan hukum tetap sehingga oleh karenanya wali kota wajib melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Pemkot Bogor menyampaikan keberatan kepada Ombudsman untuk melaksanakan rekomendasi WAJIB tersebut dengan mencoba menghubung-hubungkan keabsahan IMB gereja dengan kasus pidana dengan terdakwa Munir Karta (bukan warga gereja, tetapi seorang Ketua RT yang melaksanakan perintah Pemkot Bogor untuk sosialisasi pembangunan gereja) untuk menimbulkan kesan seakan-akan gereja melakukan penipuan untuk mendapatkan persetujuan warga dalam pembangunan gereja

Atas jawaban Pemkot Bogor itu, pada 12 Oktober 2011 Ombudsman RI mengeluarkan dokumen akhir pemeriksaan kasus yang diserahkan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI sebagaimana diatur oleh UU Ombudsman. Dalam surat resmi Ombudsman tersebut, Ombudsman menyatakan TIDAK DAPAT MENERIMA ALASAN PEMKOT TERSEBUT karena dokumen yang diperiksa dalam persidangan Munir Karta TIDAK DIGUNAKAN gereja untuk pengajuan IMB gereja sehingga Ombudsman menyatakan bahwa Wali Kota Bogor wajib tetap melaksanakan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011.

Pasca keluarnya rekomendasi wajib Ombudsman RI tersebut, Pemkot Bogor tetap menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. Penolakan Pemkot Bogor itu diikuti dengan pengerahan massa kelompok intoleran untuk mengancam jemaat gereja pada setiap Minggu pagi diperiode Oktober 2011 hingga Januari 2012. Massa yang dikerahkan berasal dari Forum Komunikasi Muslim Indonesia, Gerakan Reformis Islam (GARIS)  Cabang Cianjur (Majelis Syuro dari GARIS adalah Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme asal Indonesia: sumber: Majalah TEMPO 19 Feb 2012)  dan Hizbut Tahrir Indonesia (Sumber:Majalah TEMPO 19 Feb 2012). Pada Agustus 2014, pemimpin GARIS Cabang Cianjur yang berulang kali mengintimdasi jemaat GKI Yasmin sempat ditangkap polisi dengan dugaan menjadi Presiden ISIS Indonesia: sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/08/13/078599199/Presiden-ISIS-Ditangkap-di-Cilacap

Karena pelarangan ibadah yang terjadi maka jemaat GKI Yasmin terpaksa melakukan peribadatan secara sembunyi-sembunyi dari rumah jemaat ke rumah jemaat lainnya setiap dua minggu sekali, dan melakukan ibadah diseberang Istana Merdeka Jakarta setiap dua minggu lainnya

Insiden pelarangan dan pengusiran peribadatan yang terbaru terjadi pada Hari Natal 25 Desember 2014 dimana Satpol PP dan Forkami mengusir-usir, memaki-maki, mendorong-dorong pengurus gereja yang mencoba mempersiapkan peribadatan Natal di dalam bangunan gereja yang sah.

Kasus pembangkangan hukum Pemkot Bogor ini telah menjadi bagian laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB,juga US Department of State terkait kondisi HAM di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh organisasi-organisasi non-pemerintah bidang HAM atau bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik di Indonesia dan di luar negeri. Beberapa laporan dalam laporan internasional tersebut, berbunyi:

1) Opening Remarks UN High Commissioner of Human Rights (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 13 Nopember 2012 di Jakarta, dimana terkait kasus GKI Yasmin, dinyatakan: "[...] As former judge, I am concerned that the local authorities in Bogor are failing to enforce a decision of the Supreme Court to re-open the Church [...]",

2). Human Rights Council, Perserikatan Bangsa-Bangsa, 23 February 2012, A/HRC/19/44, disampaikan bahwa: "Alleged harassment of members of the Christian community, restricting religious freedom and right to assemble, worship and practice. According to the information received, in a letter dated 28 June 2011, residents of the Curug Mekar village in Bogor, West Java, called upon the local government authorities and the police to stop all religious services and activities of the Taman Yasmin Indonesian Christian Church (Gereja Kristen Indonesian, GKI), in West Java. Since 2008, the church had reportedly remained closed, the congregation has conducted weekly services on the pavement outside the church and has been the subject of at least six attacks. Reportedly, protests were organized by the local residents on 3 July 2011, with threats reportedly being made by leaders of the community, should the service and activities continue."

3). Human Rights Council, Perserikatan Bangsa-Bangsa, 14 April 2014, A/HRC/26/29, disampaikan bahwa:

"Despite a Supreme Court ruling upholding the right of the Taman Yasmin Indonesian

Christian Church congregation to put up their church building, in Bogor, West Java, local authorities sealed the building in 2010 and, since then, have prevented church members from gaining access to their church."

   Baca juga:

4). US Department of State, laporan HAM di Indonesia selama 2014, yang dipublikasikan pada 25 Juni 2015, memaparkan:

Denial of Fair Public Trial” (halaman 9 dan 10, dalam dokumen tersebut).

“At times local authorities did not respect court orders, and decentralization created additional difficulties for the enforcement of these orders. For example, local authorities in the city of Bogor continued to disregard a 2010 Supreme Court decision related to a construction permit for GKI Yasmin Church. In April Bogor’s new mayor, Bima Arya Sugiarto, promised to resolve the issue and stand up to religious hardliners, but as of year’s end the congregation had not been allowed to resume construction”.

Namun hingga dengan laporan ini dibuat, dibawah Wali Kota baru Bima Arya, gereja GKI Yasmin yang sah tetap disegel secara ILEGAL oleh Pemkot Bogor.

Atas berlarut-larutnya diskriminasi pada jemaat GKI Yasmin Bogor, yang telah terjadi bertahun-tahun, tanpa ada koreksi dari pemerintah pusat atas pembangkangan hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, maka jemaat GKI Yasmin berharap dengan sungguh bahwa Presiden RI yang terpilih pada 2014 lalu, Bapak Presiden Joko Widodo, dapat segera memulihkan hak jemaat GKI Yasmin Bogor untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya sendiri di dalam gerejanya sendiri yang sah agar nyata benar pada semua pihak bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum yang berarti semua warga negara termasuk para penyelenggara negara, termasuk didalamnya kepala daerah dimanapun di Indonesia, akan taat pada hukum dan Konstitusi RI, termasuk taat pada putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI; dan bahwa negara Indonesia adalah negara yang ber UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan pada Bhinneka Tunggal Ika yang menjamin perlindungan akan adanya keberagaman rakyat Indonesia baik berdasarkan suku, agama, ras dan keyakinan.

Semoga Indonesia akan dapat terus menjadi rumah bersama bagi semua.

Kami masih percaya bahwa Pak Presiden Joko Widodo dan jajaran Menteri Kabinet serta aparat negara terkaitnya lainnya akan mampu menegakkan hukum dan Konstitusi RI bagi semua warga negaranya tanpa kecuali.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home