Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 19:03 WIB | Senin, 22 Desember 2014

Investor Enggan Datang bila Gunakan Pekerja Bawah Umur

Dua orang anak perempuan bekerja mengupas kerang di sebuah rumah di kawasan Kalibaru, Cilincing Jakarta. (Foto: antarajateng.com).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia menyoroti adanya sejumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan karyawan di bawah usia standar. Wakil Ketua asosiasi tersebut, Ade Sudrajat, mengingatkan bahwa investor asing tidak akan melirik Indonesia bila masih ada perusahaan atau industri yang mempekerjakan karyawan atau karyawati di bawah umur.

“SDM Indonesia kebanyakan berasal dari usia setara SMP. Ini menyusahkan kita, dan mudah-mudahan Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan segera direvisi. Tidak mungkin lulusan SMP saat ini bekerja, karena seharusnya minimal 18 tahun baru dapat bekerja. AS mengancam tidak akan menaruh kita dalam prioritas utama ekspor kalau kita sama sekali tidak menerapkan UU tersebut,” kata Ade Sudrajat, dalam jumpa pers Pemaparan Dialog Investasi  Sektor Penting Kepada Publik di 2015 mendatang kepada para pewarta, Senin (22/12) di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.   

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja anak, mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.

Ade Sudrajat mengakui para pengusaha -- tidak hanya di industri tekstil tetapi industri lainnya -- menghadapi dilema karena di satu sisi mereka ingin mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo dalam rangka menciptakan dua juta lapangan kerja tiap tahun. Di sisi lain, masih banyak generasi muda yang belum siap terjun ke dalam kondisi kerja.

"Di Indonesia banyak yang lulusan SMP, sedangkan batas usia orang bekerja itu minimal usia 18 tahun. Jumlah tenaga penganggur kebanyakan lulusan SMP. Kita tidak bisa mempekerjakan mereka sebab usianya belum cukup,"  kata Ade.

Ade berharap batas usia pekerja dapat diturunkan sehingga menjadi 16 tahun atau 17 tahun. Ade menambahkan, para pengusaha tekstil telah mengadakan pelatihan di daerah-daerah, seperti pelatihan menjahit untuk memperkaya keahlian pengangguran usia produktif.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah agar pendidikan kejuruan seperti SMK didorong sehingga  banyak generasi muda siap kerja,” Ade mengakhiri penjelasannya.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home