Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 08:12 WIB | Selasa, 06 Desember 2016

Iran Hukum Penjara 12 Model Fashion Hingga 6 Tahun

Foto: Iran Human Rights

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 model (delapan perempuan dan empat pria) dengan hukuman bervariasi mulai dari satu tahun hingga enam tahun karena melanggar batas kesopanan di republik Islam dan mempromosikan 'kebiasaan buruk'.

Dikutip dari laman Al Arabiya hari Senin (5/12), pengadilan di barat daya kota Shiraz menghukum para model yang gemar memamerkan pakaian modis secara online dimana model perempuan tidak menutupi rambut mereka dengan jilbab, telah "mendorong degradasi moral" dan "memamerkan mode Barat secara online dan di media sosial."

Seorang pengacara mengatakan pada Iranian Labour News Agency (ILNA) bahwa terdakwa juga mendapat tambahan hukuman berupa dilarangan melakukan perjalanan dan bekerja di bidang yang berhubungan dengan fashion selama dua tahun usai mereka menyelesaikan hukuman penjara.

Berita ini merebak setelah pihak berwenang Iran ditekan keras oleh komonitas model online, terutama di Instagram.

Bulan Mei lalu Al Arabiya melaporkan delapan orang yang bekerja di industri fashion Iran ditangkap dan secara resmi didakwa melanggar kesopanan dalam upaya pemberantasan yang dipimpin oleh Garda Revolusi. Kasus ini juga mengancam 29 orang lainnya.

Perempuan di Iran secara hukum diharuskan mengenakan jilbab di depan umum dan peraturan ini ketat diawasi oleh polisi moral.

Tidak seperti Facebook, Twitter dan YouTube yang diblokir, Instagram masih dapat diakses warga Iran.

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home