Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 05:48 WIB | Minggu, 29 Maret 2015

Israel akan Cairkan Dana Pajak Otoritas Palestina

Dana pajak yang dikumpulkan Israel antara lain untuk membayar gaji pegawai otoritas Palestina. (Foto: bbc.com)

TEL AVIV, SATUHARAPAN.COM – Israel mengatakan akan mencairkan dana pajak kepada otoritas Palestina yang sempat dihentikan sejak Januari tahun ini, seperti yang dilansir dari bbc.com pada Jumat (27/3).

Pembekuan pajak itu merupakan tanggapan Israel atas keinginan Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Perang Internasional, ICC.

Dalam pernyataannya, kantor perdana menteri Benjamin Netanyahu menyebutkan penghentian pembekuan dana dilakukan karena alasan kemanusiaan.

"Pemasukan pajak yang terkumpul sejak Februari akan ditransfer, setelah dikurangi pembayaran untuk layanan penduduk Palestina, termasuk listrik, air, dan biaya rumah sakit," kata pernyataan tersebut selanjutnya.

Sesuai dengan kesepakatan damai sementara antara Israel dan otoritas Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Israel memungut pajak warga Palestina.

Hasil pajak tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar USD 120 juta (Rp 1,5 triliun) per bulan- kemudian ditransfer setiap bulan ke otoritas Palestina.

Israel mendapat tekanan dari dunia internasional, termasuk Amerika Serikat, untuk mencairkan dana pajak itu sementara para pejabat keamanan Israel memperingatkan kebijakan pembekuan dana bisa memicu kekerasan.

Saat Israel membekukan dana pajak tersebut, Januari tahun ini, pejabat senior Palestina, Saeb Erekat menyebutnya sebagai kejahatan perang baru.

Dengan pembekuan dana pajak maka otoritas Palestina tidak bisa membayar gaji pegawai negeri dan mengatakan pemerintahan mereka nyaris ambruk.

Israel memang pernah menempuh langkah serupa, antara lain pada bulan April 2014 ketika Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di sejumlah badan dunia dan traktat internasional. (bbc.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home