Loading...
OPINI
Penulis: Victor Silaen 00:00 WIB | Kamis, 15 Mei 2014

Isu Agama dan Parpol Ambigu

SATUHARAPAN.COM - Tujuan utama partai politik (parpol) adalah meraih kekuasaan sebesar-besarnya. Atas dasar itu maka di negara republik seperti Indonesia, yang secara politik kian modern dan demokratis, dengan bangsanya yang sangat pluralistik, agama tak seharusnya dijadikan basis dalam berpolitik. Sebab dengan begitu, parpol yang bersangkutan sama saja dengan membatasi dirinya dalam meraih simpati publik. Maka, tak perlu heran jika parpol-parpol berbasis agama tak pernah berjaya di negara ini. 

Di negara yang telah diakui dunia (tahun 2007) sebagai negara demokratis ketiga terbesar di dunia ini, isu agama dalam politik bukan hanya tak produktif, tapi juga harus diusangkan. Terkait itu maka kita terheran-heran ketika terbetik berita bahwa Manifesto Perjuangan Gerindra dalam Bidang Agama berbunyi begini: “Pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama”.

Tak pelak, sejumlah pertanyaan layak diajukan. Apakah Indonesia telah sungguh-sungguh memastikan dirinya sebagai negara sekuler dan bukan negara agama? Sejak merdeka tahun 1945, negara ini telah didesain menjadi negara hukum (rechsstaat). Tapi di sisi lain, mengapa Indonesia mirip-mirip negara agama yang gemar dan merasa berwenang mengintervensi agama? Apakah negara ini memandang rakyatnya sebagai umat dan bukan sebagai warga negara? Bukankah dalam sistem demokrasi seharusnya dibuat demarkasi tegas antara ranah politik dan ranah agama?

Teori-teori pembangunan politik mengatakan: negara yang kian mengalami reformasi dan demokratisasi seiring waktu niscaya kian bertumpu pada rasionalitas dan sekularisme (Almond dan Powell, 1966). Dengan rasionalitas berarti semua pertimbangan kalkulatif makin dikedepankan. Sedangkan sekularisme bukan berarti menjauhkan agama-agama dari kehidupan, melainkan menjaga jarak politik agar agama-agama tidak secara leluasa dapat mengintervensi urusan-urusan bernegara. Begitupun sebaliknya, agar negara tidak secara leluasa dapat mengintervensi urusan-urusan agama dan keberagamaan.

Benar bahwa Indonesia adalah bangsa yang religius, tapi dasarnya bukanlah agama, melainkan Pancasila. Meski sila pertama Pancasila menyebut-nyebut soal “Ketuhanan”, tapi bukan berarti negara boleh menjadikan perihal “Ketuhanan” sebagai ranah yang harus diintervensinya. Sebab “Ketuhanan” menyangkut soal ajaran agama, dan ajaran agama manapun tak sekali-kali boleh diurusi negara.

Berpijak pada pemikiran itulah maka saya ingin mengajukan pertanyaan lain: mengapa Gerindra melalui manifesto perjuangannya dalam bidang agama menyebut-nyebut “negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama”? Ada beberapa keberatan yang dapat dikemukakan terhadap manifesto tersebut. Pertama, apa yang dimaksud dengan “kemurnian ajaran agama”? Kedua, sesungguhnya secara teologis dan sosiologis tepatkah agama-agama dikategorikan sebagai “agama yang diakui” dan “agama yang tidak diakui” negara? Sebab, berapa sesungguhnya jumlah agama di Indonesia saja kita tak dapat memastikannya. Lalu bagaimana kategori itu dapat diterima kebenarannya secara teologis dan sosiologis?

Ketiga, sesungguhnya adakah pihak di negara ini yang berwenang menilai suatu keyakinan agama sebagai “tidak murni”? Keempat, adakah dasar hukum yang mengatur kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut? Kelima, bukankah soal tidak murninya suatu keyakinan agama bersifat interpretable dan karenanya terbuka untuk diperdebatkan? Keenam, bagaimana jika umat beragama (dan pimpinannya) yang dinilai “tidak murni” oleh negara itu bersikukuh untuk “tidak mau dimurnikan”?

Misalkan, dalam konteks ini agama yang dinilai “tidak murni” itu adalah Ahmadiyah. Maka pertanyaan ketujuh, apakah karena Ahmadiyah tetap bersiteguh “menolak untuk dimurnikan” maka Ahmadiyah sebagai organisasi keumatan harus dilarang beraktivitas sesuai keyakinannya? Kedelapan, apa dasar hukumnya mengeluarkan larangan tersebut? Apakah Ahmadiyah terbukti telah melanggar hukum, misalnya melakukan tindakan-tindakan kriminal atau menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat? Sebab, adalah fakta bahwa beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu selama ini telah berulangkali melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tetapi, mengapa organisasi-organisasi tersebut hingga kini masih dibiarkan eksis?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis baru-baru ini meminta jamaah Ahmadiyah menghentikan segala bentuk kegiatan di Mesjid Nur Khilafat, Ciamis. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Kabupaten Ciamis, 23 April lalu.  Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Achmad Hidayat, menggunakan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar keputusan mengeluarkan imbauan tersebut.

Salah satu poin dari SKB itu, Ahmadiyah diminta menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Tapi, Mubalig Ahmadiyah Ciamis Syaiful Uyun mengatakan, pihaknya menolak imbauan tersebut. Menurut dia, imbauan tersebut masuk dalam kategori menghalang-halangi warga negara untuk beribadah dan itu berarti melawan konstitusi negara UUD 1945.

Keberatan terhadap larangan pemerintah terhadap kegiatan Ahmadiyah, apalagi sampai membubarkan kelompok itu, pernah disampaikan oleh Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif. ”Kalau melarang atau membubarkan, pemerintah justru melanggar konstitusi,” katanya (Tempo Interaktif, 18/4/2008). Pemerintah tidak etis jika melarang Ahmadiyah, karena berarti legitimasi negara didasarkan pada agama, padahal Indonesia bukan negara agama. Menurut Latif, persoalan Ahmadiyah merupakan persoalan internal umat Islam, sehingga negara tak perlu campur tangan. ”Kalau MUI tidak sepakat, silakan. Tapi MUI atau lembaga ulama lainnya tidak dalam kapasitas meminta negara membubarkan Ahmadiyah, karena ini menyangkut hak warga negara,” katanya lagi.

Pertanyaan terakhir, apakah Gerindra termasuk partai yang ambigu: berbasis bukan-agama tapi suka mengurusi agama?

 

Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home