Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 15:30 WIB | Selasa, 03 Mei 2016

Jaksa Agung Belum Bisa Putuskan Tanggal Eksekusi Mati

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Selasa (3/5), yaitu Muhammad Syarifuddin. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Jaksa Agung hadir dalam acara itu. (Foto: Setpres RI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga sudah dilakukan dan hanya menentukan tanggal pelaksanaannya.

“Saya berulang kali sampaikan, persiapan koordinasi sudah kami lakukan, tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan sekarang,” kata Prasetyo usai menghadiri acara sumpah jabatan Wakil Ketua MA Syarifuddin di Istana Negara Jakarta, Selasa (3/5).

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati, dan juga perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.

“Itu tetap kami lakukan. Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan lagi karena ini lintas sektoral. Bukan hanya kejaksaan, eksekutornya. Kan harus disinergikan dengan pihak-pihak lain,” ucapnya.

Prasetyo mengatakan pihaknya tidak ingin adanya kehebohan eksekusi mati karena hal ini bukan sesuatu yang menyenangkan.

“Tapi harus kita lakukan karena bagaimanapun menyangkut kelangsungan hidup bangsa kita,” ujarnya.

Prasetyo juga mengungkapkan dalam eksekusi mati tahap ketiga ini termasuk terpidana mati Mary Jane yang merupakan Warga Negara Filipina yang ditunda eksekusinya setelah ada yang mengaku sebagai dia merupakan korban “human trafficking” atau perdagangan manusia.

“Saya sudah sampaikan pada Jaksa Agung Filipina juga bahwa kalaupun Mary Jane terbukti korban `human trafficking`, tetapi dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman di Indonesia karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin,” ia menegaskan.

Prasetyo mengatakan jika sebagai korban “human trafficking” dia bisa mengajukan hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

“Itu misalnya. Ya nanti putusan seperti apa, bukan jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ketika ditanya jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini, Prasetyo belum dipastikan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home