Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:34 WIB | Senin, 02 Maret 2015

Jaksa Agung: Pelimpahkan Kasus BG Atas Kesepakatan Bersama

Jaksa Agung HM.Prasetyo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3). (Foto: Endang Saputra).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung HM.Prasetyo mengatakan pelimpahan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung akan diikuti dengan sejumlah hal.

Di antaranya, penyerahan berkas yang berkaitan dengan kasus Budi Gunawan  itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi  ke Kejakgung.

"Berkas-berkas akan diserahkan," kata Prasetyo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Salah satu dasar pelimpahan kasus itu adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dimana salah satu putusan itu menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan.

"Sudah ada putusan praperadilan, (kasus Budi Gunawan) dinyatakan (PN Jaksel) tidak sah. Maka penanganannya (oleh KPK) harus ditinjau ulang, persoalanya KPK sesuai Undang-Undang (UU) tidak mungkin hentikan penyidikan. Sementara putusan PN Jaksel sudah final dan harus dilaksanakan," kata dia.

Oleh karena itu, kata Prasetyo KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan tersebut atas kesepakatan bersama.

"Karena itu perlu diputuskan, maka sesuai kesepakatan, penanganan perkara (kasus Budi Gunawan) akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Semenatara itu Plt Komisioner  KPK, Johan Budi SP mengatakan jika KPK 'menyerah' atas dilimpahkannya penyidikan kasus Budi Gunawan itu.

Kata  Johan, pelimpahan itu sesuai norma hukum. Terlebih, pelimpahan kasus ini sudah pernah dilakukan KPK sebelumnya.

"Jangan diartikan KPK menyerah begitu saja. Tapi ini sesuai norma-norma hukum, jadi kesimpulan melimpahkan melalui norma-norma hukum. KPK pernah melimpahkan perkara ketika pelakunya bukan penyelenggara negara. Mekanismenya memang dibenarkan," kata dia.

Dalam jumpa pers itu hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdjiatno, Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly dan unsur pimpinan KPK yaitu Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja serta Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home