Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:59 WIB | Selasa, 24 Januari 2017

Jaksa Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Lanjutan Ahok

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. (Foto-foto: TRIBUNNEWS/Pool/Irwan Rismawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (24/1).

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang dihadirkan JPU," kata angggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Jakarta, hari Selasa (24/1).

Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan petugas Humas Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis, yang merekam pidato Ahok.

"Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kaya Trimoelja.

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada hari Selasa (17/1) lalu.

Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home