Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:33 WIB | Senin, 27 Maret 2017

Jaksa Korsel Upayakan Penangkapan Mantan Presiden Park

Mantan Presiden Park Geun-Hye meninggalkan rumahnya di Seoul untuk dimintai keterangan oleh jaksa pada 21 Maret, 2017. (Foto: Yonhap)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Jaksa di Korea Selatan akan mengupayakan surat perintah penangkapan untuk presiden terguling Park Geun-Hye, kata mereka pada Senin (27/3), beberapa hari setelah menginterogasi dia atas skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melengserkannya.

Jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka Park Geun-Hye akan menjadi mantan presiden ketiga negara itu yang ditangkap karena tuduhan kriminal yang sebelumnya dilakukan pada Roh Tae-Woo dan Chun Doo-Hwan.

Pemakzulan Park (65), dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret ini, mengakhiri kekebalan eksekutifnya, dan penuntutannya menjadi permintaan utama dari jutaan orang yang turun ke jalan untuk memprotes dia.

Mantan presiden tersebut dituduh beberapa pelanggaran termasuk suap, membocorkan informasi pemerintah dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal itu.

“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya yang sangat besar dan statusnya sebagai presiden untuk menerima suap dari berbagai perusahaan atau melanggar hak-hak kebebasan manajemen perusahaan dan membocorkan informasi rahasia yang penting mengenai urusan negara. Ini masalah serius,” kata jaksa dalam sebuah pernyataan.

“Sejumlah besar bukti berhasil dihimpun sejauh ini, tapi terdakwa menyangkal sebagian besar tuduhan, dan ada risiko penghancuran bukti di masa depan.”

Orang-orang kepercayaan Choi Soon-Sil sudah diadili dan jaksa mengatakan jika Park tidak ditahan, itu akan “bertentangan dengan prinsip keadilan.”

Pernyataan tersebut tidak menjelaskan apakah mereka sudah mengajukan surat perintah penangkapan kepada Distrik Pusat Seoul. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home