Loading...
EKONOMI
Penulis: Yoanes Sahala 16:19 WIB | Jumat, 22 September 2017

Jaksa Periksa Berkas Kasus Perusakan Fasilitas Freeport

Aparat kepolisian berjaga di tambang Freeport McMoran di Papua (Foto: Antara)

TIMIKA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, sedang meneliti empat berkas perkara kasus perusakan fasilitas PT Freeport Indonesia dan perusahaan privatisasinya, pada 19 Agustus 2017.

"Berkas perkara tahap satu terkait perusakan dan pembakaran kendaraan oleh mantan karyawan Freeport ada total delapan tersangka yang terbagi dalam empat berkas perkara dan kami sedang meneliti berkas-berkas yang diserahkan oleh tim penyidik gabungan Polda Papua dan Polres Mimika," kata Pelaksana Harian Kajari Mimika Yasozisokhi Zebua SH, yang juga Kepala Kepala Seksi Intel Kejari Mimika di Timika, hari Jumat (22/9).

Ia mengatakan berkas pertama sebanyak empat tersangka yakni JPY, SEY, AM, dan DBP.

Mereka disangkakan primer pasal 187 KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP, lebih Subsidair Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Berkas perkara kedua melibatkan dua orang tersangka berinisial PW dan L alias Z yang disangkakan pasal 170 KUHP, dan berkas ketiga dengan satu tersangka berinisial L disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sementara berkas keempat hanya seorang tersangka yakni GAS alias A yang disangkakan primer pasal 187 KUHP, Subsidair pasal 170 KUHP, Lebih Subsidair pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Yasozisokhi menambahkan, Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

Bila dinilai masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk.

"Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan masuk tahap dua, masuk dalam tahap penuntutan. Kami harus segera meneliti kelengkapan berkas perkara dari penyidik, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materilnya," katanya.

Meski berkas kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan, namun penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, sebab hingga kini belum diketahui siapa yang paling bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Adapun dalam peristiwa perusakan di Mile Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong, dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus lalu, penyidik gabungan Polda Papua dan Polres Mimika telah menetapkan 11 orang tersangka, memeriksa 28 saksi, serta menetapkan dua DPO.

Pasca peristiwa tersebut, Executif Vice President PT Freeport Indonesia Sony Prasetyo mengklaim perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp42 miliar lebih setelah dilakukan proses inventarisasi terhadap berbagai kerusakan.

Sony menyebutkan kerugian tersebut sudah termasuk kendaraan-kendaraan yang terbakar dan juga infrastruktur yang hancur di Check Point Mile 28, terminal bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea.

"Infrastruktur yang hancur itu seperti sistem IT dan juga X-Ray yang berada di gorong-gorong," ujar Sony. (Antara News)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home