Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 14:06 WIB | Rabu, 06 Maret 2019

“Jangan Jual Makanan Lewat Media Sosial di Australia Tanpa Izin”

Ilustrasi. Rendang, salah satu masakan Indonesia yang mendunia. (Foto: HalloIndo/Antara)

MELBOURNE, SATUHARAPAN.COM – Seorang pengacara asal Indonesia yang memiliki kantor pengacara di Melbourne, Australia, Konfir Kabo, menyarankan masyarakat Indonesia di Australia yang sekarang ini menjual makanan lewat media sosial untuk tidak lagi melakukannya.

Menurut Konfir, kegiatan tersebut bila dilakukan tanpa izin yang sah bisa berakibat pelakunya dikenai denda besar bila ditemukan oleh pihak berwenang.

Konfir Kabo mengatakan hal tersebut pada hari Senin (4/3/2019) di Melbourne, dalam acara Ngobrol Kuliner Indonesia di Victoria yang diselenggarakan oleh Forum Ekonomi Kreatif Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) untuk Victoria dan Tasmania.

Forum tersebut, seperti dilaporkan Sastra Wijaya, wartawan dari ABC Indonesia, diikuti sekitar 60 orang yang sebagian besar berkecimpung dalam bidang kuliner di Melbourne dan sekitarnya.

Konfir Kabo menjadi pembicara dan menjelaskan mengenai aspek hukum apa yang perlu diperhatikan ketika seorang terjun di dunia bisnis kuliner di Australia.

Khusus berbicara mengenai penualan makanan lewat media sosial, Konfir Kabo mengatakan “tolong jangan lakukan hal tersebut.”

“Mudah-mudahan Anda tidak menelpon saya. Karena biasanya orang-orang menelepon kantor pengacara kalau mereka memiliki masalah,” kata Konfir.

Izin Usaha dan Sertifikat Mengolah Makanan

Dalam pantauan ABC, fenomena penjualan makanan lewat media sosial semakin banyak di Australia yang dilakukan oleh warga Indonesia.

Tidak semua melakukannya dengan cara illegal, namun hal ini menurut keterangan yang didapat ABC Indonesia, pihak kota praja juga mengetahui dan semakin memantau kegiatan tersebut.

Di Australia, siapa saja yang berbisnis di bidang makanan harus memiliki izin usaha dan juga sertifikat untuk mengolah makanan.

Demikian juga fasilitas yang mereka miliki dalam pengelolaan makanan harus memenuhi standar tertentu. Kota praja (council) secara teratur mengecek berbagai fasilitas tersebut.

Mereka yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan bisa dikenai denda yang berkisar dari $10 ribu sampai $20 ribu per pelanggaran (sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta) dan barang-barang mereka juga bisa disita bila dianggap tidak memenuhi standar kebersihan.

Menurut Abdul Razak Baswedan, Ketua ICAV, sebuah perkumpulan para pengusaha kuliner di Victoria yang dibentuk tahun 2016 di Melbourne, pihak kota praja masing-masing daerah di Australia sudah banyak mengetahui mengenai semakin banyaknya bisnis penjualan yang dilakukan lewat media sosial.

Abdul Razak sebelumnya pernah memiliki restoran di Melbourne, namun dalam beberapa tahun terakhir mengkonsentrasikan diri pada kegiatan katering makanan.

“Kami secara teratur didatangi oleh council yang melakukan pengecekan mengenai fasilitas yang kami miliki di rumah,” kata Razak kepada Sastra Wijaya.

Pengacara Konfir Kabo juga terlibat dalam ICAV, karena selain mengurusi masalah hukum, juga memiliki dan terlibat dalam industri kuliner selama beberapa tahun terakhir.

Dia mengatakan, dalam sistem hukum di Australia, bila terjadi pelanggaran, denda atau hukuman pasti akan dijatuhkan. “Sistem hukum di sini sebenarnya tidak rumit tapi memang banyak hal yang harus dipatuhi,” kata Konfir Kabo lagi.

Harus Ada Inovasi dalam Penyajian

Acara Ngobrol Kuliner Indonesia di Victoria tersebut yang dimoderatori oleh Zainal Arifin dari KJRI, menampilkan empat pembicara.

Selain Konfir Kabo yang berbicara mengenai soal perizinan, pembicara lain adalah Ivan Tandyo, pengusaha muda asal Indonesia yang sekarang memiliki jaringan bisnis properti dan pernah juga membuka restoran sebelumnya.

Juga ada William Ho, manajer Indofood yang sekarang ditempatkan di Melbourne, yang berusaha memasuki pasar lebih besar bagi produk Indofood di Australia.

Pembicara terakhir adalah chef terkenal asal Prancis yang sekarang tinggal di Bali Chris Salans, yang memiliki dua restoran fine dining yaitu Spice by Chris Salans dan Mozaic, yang menampilkan masakan-masakan Indonesia yang diolah dengan cara-cara modern.

Istilah Fine Dining mengacu ke restoran yang menyajikan makanan yang diolah oleh masing-masing chef sehingga tidak menampilkan menu tradisional walau masih menggunakan bahan dari daerah tertentu.

Harga makanan di restoran fine dining ini biasanya lebih mahal dibandingkan restoran-restoran yang menyajikan menu tradisional.

Menurut Chris Salans, yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Indonesia karena menikahi perempuan asal Jawa Tengah, mengelola restoran fine dining jauh lebih susah dibandingkan restoran tradisional.

“Menurut saya, restoran fine dining harus dikelola oleh chef yang sudah berpengalaman lama di bidangnya. Kalau misalnya ibu rumah tangga atau profesi lain mau buat restoran fine dining, tantangannya jauh lebih banyak,” katanya.

Saat ini ada 42 restoran Indonesia dibuka di Melbourne dan sekitarnya, dan dari itu, hanya dua restoran yang bisa dimasukkan dalam kategori fine dining, yaitu Makan dan Sunda yang baru dibuka pada tahun 2018.

Apakah masakan Indonesia bisa terangkat menjadi bagian dari restoran fine dining di seluruh dunia?

Menurut Chris Salans, masakan Indonesia selama ini masih terpaku pada cara tradisional dalam penyajiannya, “Dalam keadaan seperti sekarang, masakan Indonesia tidak bisa menjadi terkenal di dunia untuk bisa jadi fine dining.”

“Banyak yang harus dilakukan. Butuh dukungan pemerintah, harus ada kreativitas, inovasi dalam soal masakan, dan juga pemasaran.”

Menurut Chris Salans, yang sudah menjadi chef di beberapa negara sebelum pindah ke Indonesia, masakan Indonesia harus keluar dari tradisi, “Makanan Indonesia harus bisa menjadi trend, bukan lagi menu tradisional.”

“Yang penting dalam masakan itu adalah rasa, dan masakan Indonesia sangat terkenal dalam soal rasa, “ katanya, dalam bahasa Indonesia yang lancar.

Ia menggarisbawahi harus ada inovasi dalam penyajian. Mencontohkan penyajian rendang dan soto ayam, ia mengatakan, “Kita terlalu terkunci dalam tradisi, sehingga lebih susah untuk keluar dari sana.”

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home