Loading...
MEDIA
Penulis: Endang Saputra 20:49 WIB | Jumat, 17 Oktober 2014

“Janji Suci Raffi dan Nagita” Melanggar Pedoman Penyiaran

Foto: twitter.com/KPI_Pusat

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Jumat (17/10) memberikan Teguran Tertulis kepada stasiun televisi Trans TV yang menayangkan program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

KPI menilai siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” yang isinya adalah prosesi pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari beruntun pada 16 dan 17 Oktober telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik

Disamping itu program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Selanjutnya Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. 

Dalam Teguran Tertulis tersebut KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Dan Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (kpi.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home