Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:49 WIB | Selasa, 21 Oktober 2014

JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import

JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI) mendesak pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) terkait dengan hak paten penjualan obat-obatan yang dinilai terlalu mahal. Aksi damai tersebut meminta Jokowi untuk memikirkan nasib orang sakit sebagai bagian dari kemanusiaan bukan ranah kapitalisme yang digelar di Tugu Selamat Datang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI) saat menggelar aksi di bundaran Tugu Selamat Datang mendesak pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meratifikasi pernjanjian WTO.
JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import
Salah satu pengunjuk rasa saat membawa atribut berupa poster yang berisi tentang penolakan terhadap perjanjian WTO.
JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import
Salah satu pengunjuk rasa saat mengenakan topeng berwajah Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan membawa atribut poster yang berisi tentang tuntutan terkait dengan perjanjian WTO.
JAPI Tolak Perjanjian WTO Terkait Obat Import
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI) saat menggelar aksi menolak WTO dan mendesak pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI) minta Indonesia keluar dari keanggotaan World Trade Organization (WTO). JAPI menyampaikan tuntutannya itu dalam aksi unjuk rasa di tugu Selamat Datang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).

Aksi damai yang diikuti oleh berbagai elemen organisasi masyarakat sipil serta komunitas tersebut mendesak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menolak perjanjian WTO di sektor kesehatan khususnya impor obat-obatan. Indonesia merupakan salah satu dari 157 negara yang menandatangani perjanjian WTO (badan internasional yang mengatur perdagangan antar negara) pada tahun 1995.

Perjanjian tersebut dinilai telah mengikat pemerintah Indonesia untuk membayar hak paten yang berakibat pada mahalnya Anti Retroviral Virus (ARV) dan obat-obatan esensial seperti, obat kanker, jantung, lupus, leukimia, hepatitis serta penyakit kronis lainnya.

Dengan adanya perjanjian WTO Indonesia dinilai tidak bisa memproduksi sendiri obat-obatan karena terkait dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). Peraturan WTO otomatis berdampak langsung bagi masyarakat dan menjadi isu global karena mahalnya harga obat.

Kondisi tersebut menurut JAPI adalah melihat persoalan orang sakit sebagai persoalan kemanusiaan dan menolak kemanusiaan dibawa pada ranah kapitalisme dan monopoli dagang.

Selanjutnya JAPI meminta pemerintah Indonesia memproduksi ARV dan obat-obatan secara mandiri dan terakhir mengevaluasi kembali isi perjanjian WTO terkait hak kekayaan intelektual.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home