Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:45 WIB | Kamis, 23 Februari 2017

Jaringan Pemantau Pendidikan Tindak Pungutan Liar Sekolah

Ilustrasi. sekolah bebas pungli . (Foto: Dok.satuharapan.com/feb.unlam.ac.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan  Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),  meminta pemda menindak tegas pungutan liar di sekolah tindakan pungli itu adalah upaya melawan hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana yang terindikasi korupsi.

Koordinator Advokasi JPPI Nailul Faruq di Jakarta, Rabu (22/2), mengatakan selama ini pungli di sekolah tidak berjumlah besar dan dinilai tidak memberatkan orang tua.

"Ada banyak modus praktik pungli di dunia pendidikan, salah satunya jenis pungli adalah seperti uang study tour, praktik-praktik, buku LKS Uang ekstrakulikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang biaya perpisahan, Sumbangan pergantian kepsek, Uang dana kelas, Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, dan lain-lain," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut membuat pungli berjalan mulus tanpa ada penindakan.

JPPI meminta, pemerintah daerah harus gencar mengampanyekan dan menyosialisasikan kepada masyarakat akan jenis pungli dan juga sanksinya, agar masyarakat memahami jenis-jenis pungli di sekolah.

"Pemerintah daerah harus tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan pungli di lingkungan sekolah, seperti mencopot dari jabatan atau dilaporkan dengan tindak pidana seperti kejahatan korupsi," kata dia.

Menurut dia, pemerintah daerah harus menyiapkan sarana laporan pengaduan khusus yang dapat di akses dengan

mudah oleh masyarakat secara luas apabila mendapati lembaga pendidikan atau instansi pemerintah yang melakukan pungli

Masyarakat juga harus berani untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungli di lingkungan pendidikan, karena peran serta publik sangat penting dalam memberantas dan menghentikan praktek pungli. (Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home