Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 19:19 WIB | Kamis, 24 April 2014

Jemaat Muslim Ahmadiyah Ciamis Membalas Surat MUI Ciamis

Surat himbauan dari MUI dan jawaban jemaat Muslim Ahmadiah. (Foto:Istimewa)

CIAMIS, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Jemaat muslim Ahmadiyah Cabang Ciamis, Kamal Abdul Aziz dan Mubaligh Fadhal Ahmad membalas surat Ketua MUI Kabupaten Ciamis dan menegaskan Kebebasan Beragama bagi jemaat muslim Ahmadiah, Kamis (24/4). Surat Jemaat Ahmadiah ini dibuat sehari setelah diterimanya surat “Himbauan” dari MUI Ciamis bagi jemaat Ahmadiah untuk tidak berkegiatan di Masjid Nur Khilafat.

Surat tanggapan tegas jemaat Ahmadiah ini ditembuskan kepada 13 pihak lain yang berkepentingan, dari Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Barat, Ketua MUI Jawa Barat dan Bupati Ciamis, unsur muspida, para Amir Jemaat Ahmadiah, dan para Mubaligh Priangan Timur serta kepada YLBH Bandung.

Dalam suratnya, Kamal Abdul Aziz memulai butir pertama dengan menegaskan, “Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan Negara Agama.” Diingatkan juga kalau Indonesia sudah meratifikasi Kovenan HAM Internasional yang diundangkan dalam UU No. 12 tahun 2005, yang didalamnya tertulis Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Seluruh Jemaat Ahmadiyah adalah masyarakat bangsa Indonesia yang menerima, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga bagi ditegaskan bagi jemaat Ahmadiah, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika adalah harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Karena itulah, warga Ahmadiyah menyambut baik himbauan MUI untuk sama-sama membangun terciptanya Ciamis yang kondusif serta persaudaraan antar umat Islam.

“Namun untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun (termasuk shalat berjamaah lima waktu, Shalat Jumat, membaca, belajar dan mengajarkan Al-Quran) di Mesjid Nur Khilafat, dengan segala hormat, mohon maaf beribu maaf, kami tidak dapat memenuhi himbauan Bapak selaku Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia, Kabupaten Ciamis,” begitu isi surat balasan tersebut.

“Dengan berat hati kami harus menolak himbauan Bapak sesuai dengan petunjuk Al Quran,” demikian keyakinan jemaat Ahmadiah Ciamis.

Di surat tersebut, Jemaah Ahmadiyah memastikan kalau tidak ada masyarakat di lingkungan RT/RW tempat mesjid berdiri yang merasa keberatan atau terganggu dengan keberadaan mesjid maupun kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya.

“Kami dengan warga masyarakat di sekitar masjid, rukun akur gayub saja.”

Negara Tidak Melarang Ahmadiah

Dalam salah satu point surat ini, ditegaskan bahwa, “Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan: Negara tidak melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur,” dan pendapat lain dituliskan, “Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan: Pemerintah memang belum member keputusan tentang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang.”

Dalam surat MUI yang dikeluarkan sehari sebelumnya, MUI mendasarkan surat himbauan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 2005 yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Dalam balasan surat  Jemaah Ahmadiyah mengingatkan kalau, “Tidak ada pasal dalam SKB yang melarang warga Ahmadiyah untuk tidak melakukan kegiatan di Masjid (termasuk shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat, membaca, belajar dan mengajarkan Al Quran dan menutup masjid).

Menurut Kamal, Amadiyah tidak pernah menyebarluaskan faham yang mengakui adanya nabi baru, agama baru, kitab suci baru dan kalimat syahadah baru sesudah Nabi Muhammad SAW.

Di akhir surat, Jemaah Ahmadiyah mengajak siapa pun yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah untuk mengekspresikan keberatan kepada Ahmadiyah sesuai dengan SKB tiga menteri dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI dan sebaiknya tidak dengan cara main hakim sendiri.

Sebelumnya, Jemaah Ahmadiyah Ciamis, kerap menjadi sasaran kekerasan dari kelompok yang bertindak intoleran, dengan mengangagap mereka sesat atau bertentangan dengan keyakinan Islam. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home