Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:57 WIB | Senin, 21 April 2014

JKP3: RUU KKG Harus Segera Disahkan

Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Jender (RUU KKG) harus segera disahkan meskipun masa jabatan anggota DPR akan segera habis. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratna Batara Munti, selaku koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Jender (RUU KKG) harus segera disahkan oleh badan legislatif yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Hal tersebut dia sampaikan pada jumpa pers menyambut Hari Kartini dengan tajuk: Semangat Kartini dalam RUU KKG, di Wisma PGI, Senin (21/4).

“Kalau misalnya nanti tidak disahkan RUU ini akan sulit untuk bisa muncul kembali,” kata dia kepada satuharapan.com.”Karena DPR itu tidak mengenal warisan. Saat ini, RUU tersebut sudah ada pada titik harmonisasi dan saya berharap RUU ini akan segera dibawa ke Paripurna. Setelah itu RUU tersebut dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam hal ini di bawah sektor hukum dan HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan agar netral.”

Ratna mengungkapkan setelah itu akan ada beberapa tahap untuk RUU ini segera terealisasi. Namun, pada kenyataannya sangatlah sulit untuk meyakinkan beberapa pihak khususnya yang menentang RUU ini. Sehingga jalan untuk disahkannya RUU ini masih terhambat.

Dia mengaku masih kesulitan untuk mendekati dan memberikan pengertian kepada mereka yang masih menentang RUU ini. Menurut Ratna, pihak-pihak yang menentang RUU tersebut kemungkinan belum membaca rumusan yang telah disusun. Dia menjelaskan bahwa rumusan tersebut tidak bermaksud untuk menentang ajaran agama tertentu dan adat istiadat tertentu. Sejauh ini, pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait rumusan RUU KKG melalui media, jumpa pers, kampanye, dan pertemuan-pertemuan.

Jika RUU KKG ini terwujud, Ratna berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan berkurang dan mensejahterakan masyarakat. “Ketika ada yang didiskriminasi, maka ada salah satu pihak yang tidak sejahtera. Misalnya kesehatannya diabaikan atau hak-haknya diabaikan,” kata dia.

“Jadi, tujuan utama RUU ini adalah untuk kesejahteraan rakyat. Saya berharap nanti ketika ada undang-undang ini akan bisa dilihat lebih jeli apakah ada diskriminasi atau tidak dan hukum kesetaraan dan keadilan jender menjadi lebih jelas.”

"Setidaknya, para anggota badan legislatif meninggalkan Senayan dengan satu prestasi yaitu mensahkan RUU KKG ini," tambahnya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home