Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 13:43 WIB | Selasa, 05 November 2013

Johnson & Johnson Didenda Atas Skandal Suap di AS

Ilustrasi. (Sumber: Johnson)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Produsen raksasa perawatan kesehatan global Johnson & Johnson (J&J) akan membayar lebih dari 2,2 miliar dolar Amerika (sekitar Rp24,5 triliun) guna menuntaskan tuduhan bahwa mereka menyalah-fungsikan obat-obatan dan melakukan suap untuk mempromosikan penjualan mereka, kata Kementerian Kehakiman pada Senin (4/11).

Dalam salah satu sengketa penyelesaian pelanggaran terbesar di AS itu, denda pidana dan perdata terhadap J&J meliputi tuduhan bahwa perusahaan mempromosikan Risperdal dan resep obat-obatan lainnya untuk penggunaan yang tidak disetujui sebagai sesuatu yang aman dan efektif oleh Food and Drug Administration (Pengawas Pangan dan Obat-Obatan/FDA), kata kementerian itu.

Penetapan lebih lanjut mencakup suap J&J yang diduga dibayarkan kepada dokter dan farmasi untuk mendapatkan resep dan menggunakan obat tersebut.

“Penetapan ini menyelesaikan berbagai penyelidikan yang melibatkan obat-obatan antipsikotik Risperdal dan Invega - serta obat jantung Natrecor dan produk-produk J&J lainnya,” kata Jaksa Agung Eric Holder dalam sebuah pernyataan.

J&J harus membayar denda pidana dan penyitaan senilai 485 juta dolar Amerika (sekitar Rp5,41 triliun) serta 1,72 miliar dolar Amerika (sekitar Rp19,1 triliun) untuk penyelesaian masalah dengan pemerintah dan negara bagian. (AFP/Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home