Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 22:31 WIB | Kamis, 16 Februari 2017

Jokowi Ingatkan Jangan Percaya yang Mengatasnamakan Dirinya

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (paling kiri), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Staf Khusus Presiden Johan Budi (paling kanan) saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, hari Kamis (16/2) malam. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali kepada semua pihak untuk tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.

Presiden menegaskan itu saat ditanyakan mengenai dugaan keterlibatan adik iparnya Arief Budi Sulistyo dalam kasus suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

“Saya tidak hanya mengeluarkan surat (edaran) tetapi sebelumnya mungkin lebih dari lima kali saya sampaikan. Di sidang kabinet maupun pertemuan dengan Direktur, Direksi BUMN saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi di Istana, hari Kamis (16/2).

Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan keterlibatan adik iparnya itu. Kepala Negara menghormati semua proses hukum KPK dan tidak akan melakukan intervensi.

"Apa saja yang enggak benar ya diproses hukum saja. Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," katanya.

Baca juga: Jokowi Persilakan KPK Periksa Adik Iparnya Atas Dugaan Suap

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 November 2016 yang berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Dalam surat edaran tersebut, Jokowi melarang pejabat menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden. Kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.

Jokowi juga melarang para menteri menggunakan patroli pengawalan (Patwal) saat melaksanakan tugas atau kunjungan kerja (kunker).

Berikut isi surat edaran bernomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 itu.

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:

  1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
  2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.
  3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
  4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
  5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.

“Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih,” tulis Pramono Anung.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home