Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 16:58 WIB | Rabu, 28 Januari 2015

Jokowi Ingin Rasio Elektrifikasi Capai 100 Persen Tahun 2020

Dua Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, Ir Achdiat Achmawinata (kiri) dan Sonny Keraf (kanan) pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 dan Sinergitas Kebutuhan Energi untuk Industri Nasional, di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/1). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pada 2020 Indonesia harus mencapai rasio elektrifikasi 100 persen.

Saat ini rasio elektrifikasi masih 75 % dan Presiden Jokowi sudah memberi target harus ada 85 % elektrifikasi tahun ini, kalau 2020 nanti ditargetkan rasio elektrifikasi  harus 100%,” kata salah satu Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) Dewan Energi Nasional (DEN) Alexander Sonny Keraf pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 dan Sinergitas Kebutuhan Energi untuk Industri Nasional, di  Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/1).

“Target KEN (Kebijakan Energi Nasional) lainnya yakni terpenuhinya penyediaan pembangkit listrik 115 GW pada 2025, dan 430 GW pada 2050,” Sonny menambahkan.

DEN juga mencanangkan penggunaan energi terbarukan sebesar 31 persen pada tahun 2050. Keraf mengatakan, saat ini energi terbarukan tidak dapat bersaing dengan energi fosil dikarenakan harganya yang sedikit lebih mahal.

Harga energi terbarukan cenderung mahal karena teknologinya masih belum banyak dan pemerintah tidak menggarap dengan serius. "Energi terbarukan selalu kalah bersaing dengan energi fosil karena pemerintah tidak kasih subsidi," Sonny menambahkan.

Sonny berharap  harus ada  audit energi, teknologi hemat energi, pengembangan iklim usaha yang hemat energi, sistem transportasi yang hemat energi, sehingga dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tidak terbuang percuma.

Sonny mengemukakan Dewan Energi Nasional sebagai salah satu amanat Undang Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi Nasional sebenarnya tidak perlu menetapkan berbagai langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.

“Apabila sudah ada mekanisme Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional sudah terlaksana dengan baik,” mantan Menteri Lingkungan Hidup ini menambahkan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home