Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 04:20 WIB | Jumat, 14 Oktober 2016

Jokowi Instruksikan Jaksa Agung Telusuri Dokumen TPF Munir

Pemerintah benar-benar serius terhadap komitmennya untuk mereformasi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai langkah awal, Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinetnya terus berupaya untuk menuntaskan kasus yang terjadi di masa lalu.
Ilustrasi. Suciwati membawa topeng bergambar wajah Munir pada saat menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor KIP Jakarta hari Selasa (11/10). (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

"Sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil (dokumen) dari Tim Pencari Fakta itu. Karena di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) tidak ada, di Setneg (Sekretariat Negara) juga tidak ada," kata Presiden Jokowi kepada para jurnalis di Istana Merdeka, pada hari Kamis (13/10) malam.

Presiden Joko Widodo sendiri memastikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut, maka pihaknya akan membuka kembali pengusutan kasus yang terjadi sekitar 12 tahun silam.

"Kalau ada novum (bukti) baru, jadi proses hukum," katanya.

Saat mendengar masukan-masukan dari pakar dan praktisi hukum yang secara khusus diundang Presiden Jokowi ke Istana beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan komitmennya untuk mereformasi hukum dan menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di masa lalu. Salah satu yang menjadi fokus perhatian Presiden kala itu ialah pengusutan kasus kematian Munir Said Thalib.

"Seperti yang dikatakan Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan-persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, pada hari Kamis (13/10) siang.

Ada Sanksi

Sebelumnya, hari Senin (10/10) persidangan sengketa informasi KIP memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan TPF kasus aktivis HAM Munir Said Thalib kepada publik.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP. (Setpres)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home