Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:44 WIB | Minggu, 04 Oktober 2015

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers yang digelar di Media Center Muktamar ke-33 NU, di SMAN 1 Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (2/8). (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

SUKOHARJO, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan mempertimbangkan adanya usulan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, hari Sabtu (3/10.

Presiden menegaskan, akan sangat mempertimbangkan masukan itu.

Sebelumnya, puluhan akademikus bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.

Para akademikus meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Akademikus lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara Bambang Widjojanto ke penuntut umum.

Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Bivitri Susanti, menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademikus setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.

Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.

Bivitri menjelaskan, hingga hari Jumat (2/10) pagi, sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.

Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait dengan kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home