Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 18:30 WIB | Jumat, 01 Juli 2016

Jokowi Sarankan WNI yang Punya Harta di LN Ikut Repatriasi

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers usai mencanangkan program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Jumat (1/7) (Foto: Humas Dirjen Pajak)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo menyarankan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di luar negeri untuk mengikuti repatriasi dalam program pengampunan pajak.

"Saya kira kita semua tahu, bahwa pada tahun 2018 akan terjadi Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI)," kata dia saat mencanangkan program pengampunan pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Jumat (1/7).

AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.

Dia juga mengaku sudah mengetahui data-data WNI yang memiliki harta di luar negeri sebelum adanya Sistem Pertukaran Informasi Otomatis.

"Jadi Bapak dan Ibu semuanya yang menyimpan uangnya di luar negeri kita akan tahu, Meskipun sekarang ini saya sudah tahu, saya sudah mengantongi nama-nama dan hanya tiga orang memegang data tersebut yaitu, saya, Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa ada ribuan triliun dana yang diparkir di luar negeri yang berasal dari keuntungan berbisnis di Indonesia.

"Sudah diberikan keuntungan dari Indonesia dan  bumi Indonesia maka saya mengajak agar dana-dana yang Bapak dan Ibu simpan di luar negeri dibawa kembali ke negara yang kita cintai untuk diinvestasikan karena telah ada payung hukum mengenai pengampunan pajak," kata dia.

Repatriasi dalam program pengampunan pajak adalah membawa uang yang selama ini berada di luar negeri ke Indonesia untuk diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), deposito di Bank BUMN, Obligasi Pemerintah, Investasi Sektor Riil, Manajer Investasi yang ditunjuk Bank BUMN hingga Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Tarif tebusan repatriasi terdiri dari periode pertama sebesar 2 persen untuk bulan pertama hingga bulan ketiga, periode kedua sebesar 3 persen dari bulan keempat hingga tanggal 31 Desember dan periode ketiga sebesar 5 persen dari tanggal 1 Januari 2017 hingga tanggal 31 Maret 2017

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home