Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:42 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

Jokowi Serahkan Deponering Kasus AS dan BW pada Kejagung

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) bersama Taufik Baswedan (kiri) dan Fahrizal Azis (kanan) saat hadir menjadi saksi dalam gelar sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Sidang praperadilan Novel Baswedan hari ini mengagendakan menghadirkan tujuh saksi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan penyelesaian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Johan, opsi penyelesaian melalui deponering atau penyampingan perkara merupakan wewenang dari kejaksaan.

"Itu diserahkan ke Jaksa Agung. Salah satu opsi itu kan ya deponering. Karena deponering itu kewenangan Jaksa Agung," kata Johan di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Ditanya apakah opsi deponering untuk bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan arahan dari Presiden, Johan tak menjawab dengan tegas. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya menginstruksikan agar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, segera menyelesaikan perkara tersebut sesuai koridor hukum.

"Perintah Presiden itu segera selesaikan perkara ini sesuai koridor hukum. Teknisnya tanya Jaksa Agung," kata Johan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

"Kami tolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa seusai rapat terutup Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Kamis (11/2).

Menurutnya, Komisi III melihat tidak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Desmond menambahkan, deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Komisi III juga, lanjut dia, melihat deponering ini menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pemimpin KPK.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home