Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 10:56 WIB | Jumat, 04 September 2015

Jokowi Serahkan Pembangunan Kereta Cepat Ke BUMN

Kereta cepat. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa proyek pembangunan kereta cepat atau high speed train (HST) yang menghubungkan kota Jakarta-Bandung, tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), namun diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi,” kata Presiden Jokowi saat mengunjungi warga di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, hari Kamis (3/9).

Diakui Presiden Jokowi, pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan, namun pemerintah tidak ingin pengembangan itu membebani anggaran, sehingga ia memilih pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B toB).

“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” kata Jokowi.

Tidak disebutkan oleh Presiden Jokowi siapa yang akan menjadi mitra BUMN sebagai investor pembangunan kereta cepat. Namun, Presiden menambahkan, pembangunan jalur kereta yang menggunakan APBN akan dilakukan di Kalimantan, Papua dan Sulawesi.

Tolak RRT dan Jepang

Secara terpisah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan pemerintah tidak menerima proposal Jepang dan Tiongkok (RRT) terkait pembangunan kereta cepat karena proyek tersebut akan lebih baik bersifat business to business (B to B).

“Intinya proyek ini (kereta cepat Jakarta-Bandung) menjadi B to B tidak memakai APBN,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Menurut Menhub, salah satu hal yang menyebabkan pembangunan kereta cepat diputuskan bukan merupakan proyek pemerintah karena usulan skema pembiayaan atau penjaminan yang menggunakan APBN.

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Menhub, pemerintah tidak lagi terlibat langsung dalam pembangunan kereta cepat dan hanya bersikap sebagai regulator, apabila ada swasta yang ingin membangun proyek itu. (setkab.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home