Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:10 WIB | Selasa, 22 Oktober 2019

Jokowi Teken PP, Biofarma Jadi Holding BUMN Farmasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, pada (Selasa (15/10). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019,  tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.

Dengan demikian, Bio Farma akan mengontrol PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF), dan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF).

Melansir dari laman Setkab, Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 15 Oktober 2019. Pertimbangannya ialah demi memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bio Farma.

"Pemerintah memandang perlu menambah penyertaan modal ke dalam Perusahaan Perseroan(Persero) PT Bio Farma," tulis keterangan resmi Setkab, dikutip IndonesiaDev, Minggu (20/10).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

a. Perusahaan Perseroan (Persero) Kimia Farma, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero), ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

b. Perusahaan Perseroan (Persero) Indonesia Farma/Indofarma atau INAF yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero), ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995, tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut mencatat, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak Rp 4.999.999.999 (Rp 4,99 miliar) saham Seri B pada Kimia Farma, dan Rp 2.499.999.999 (Rp 2,49 miliar) saham Seri B pada Indofarma, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu Pasal 3 PP tersebut menegaskan, dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Kimia Farma dan Indofarma melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan pertama, status Kimia Farma dan Indofarma berubah menjadi perseroan terbatas, yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kedua, Bio Farma menjadi pemegang saham Kimia Farma dan Indofarma.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17 Oktober 2010.

Sebelumnya, pada 18 September silam, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah resmi menunjuk Honesti Basyir, mantan Direktur Utama Kimia Farma menjadi Direktur Utama Bio Farma, perusahaan induk dari Holding BUMN Farmasi yang diiniasi pemerintah.

Tiga BUMN yang akan bergabung dalam satu naungan Holding BUMN Farmasi adalah Bio Farma, Kimia Farma, dan Indofarma. Holding BUMN Farmasi ini bertujuan agar kinerja BUMN farmasi lebih kuat, dan mempermudah akses terhadap investasi yang berujung pada ekspansi bisnis

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home