Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:43 WIB | Rabu, 11 Januari 2017

Jonan Dorong Percepatan Pelaksanaan Hilirisasi Mineral

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, hari Selasa, memastikan keberlangsungan kebijakan Pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, kata Jonan, pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan bahwa mineral dan batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan peningkatan penerimaan negara.

Kemudian terciptanya lapangan kerja bagi Rakyat Indonesia dan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta iklim investasi yang kondusif dan divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51 persen.

“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 dan peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait dengan arahan tersebut,” kata Jonan seperti dilansir esdm.go.id, hari Selasa (10/1). 

Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);  Kewajiban divestasi; Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter.

Kemudian mengenai luas wilayah usaha; Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri; dan Sanksi.

“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” kata Jonan.

Cadangan Batubara akan Habis

Sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan sumber daya mineral dan batubara (minerba) merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui.

Menurut datanya, Indonesia masih menduduki peringkat ke-10 untuk cadangan batubara dunia. Dia pun mengingatkan bahwa cadangan batu bara ini akan habis juga.

"Saat ini, Indonesia masih menduduki peringkat ke-10 untuk cadangan batubara dunia. Tapi kita juga harus ingat, bahwa ini akan habis dan diprediksi 83 tahun mendatang sudah akan habis," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas dengan topik "Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara" di kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (10/1).

Presiden menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam baik mineral dan batubara harus betul-betul dihitung, dikalkulasi dengan cermat .

Kepala negara mengatakan, prinsip yang harus dipegang adalah bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pengelolaannya harus memperhatikan pemanfaatan keberlanjutan dan juga aspek lingkungan hidup.

"Yang lebih penting keperpijakan pada kepentingan nasional kita," kata suami Ibu Negara Iriana.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home