Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 10:16 WIB | Jumat, 30 November 2018

Jonan Janji Selesaikan Divestasi 51 Persen Saham Freeport Secepatnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. (Foto: wartaekonomi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia secepat-cepatnya sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita coba selesaikan secepat-cepatnya,” kata Jonan kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi meminta agar semua tahapan proses divestasi itu bisa diselesaikan, dan sudah final. Diharapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung.

“Proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi. Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, terutama rakyat Papua,” kata Presiden Jokowi.

Tidak Ada Masalah

Menteri ESDM Jonan menjelaskan, masalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia itu saat ini tinggal urusan mengenai lingkungan hidup, dan sudah ada penjelasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Kalau di Kementerian Keuangan, menurut Jonan, mungkin tidak masalah. Hanya ada beberapa penyesuaian, soal administrasi. Sedangkan di Kementerian ESDM juga ada, setelah itu selesai.

“Tinggal secara korporasi Inalum harus menyelesaikan proses akuisisinya itu, yang paling besar memang pembayaran dan izin-izin,” ungkap Jonan seraya menambahkan, tentu saja itu harus beres dulu.

Kalau itu selesai, lanjut Menteri ESDM, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera terbit, sehingga final. (setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home