Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:31 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

Jumat Pertama PNS DKI Pakai Kendaraan Pribadi, TKD Dipotong

Halaman Balai Kota DKI nampak sepi. Biasanya, terlihat kendaraan roda empat terparkir di halaman ini. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejak Januari 2014 lalu, setiap Jumat pekan pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor. Hingga saat ini, aturan tersebut masih konsisten diterapkan. Namun ternyata pada praktiknya, kedisiplinan kebijakan tak dapat terlaksana 100 persen.

Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun mengatakan, selama aturan tersebut diterapkan, pegawai kerap melakukan kecurangan dan pembohongan publik.

“Saya sudah evaluasi pelaksanaannya memang kurang efektif. Memang ke Balai Kota tidak bawa mobil, tapi diparkir di Perpustakaan, Monas, dan lain-lain. Agak munafik-munafik, pembohongan publik juga,” ujar Lasro saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Selama ini, sanksi yang diterapkan pun diakui kurang tegas. PNS hanya dikenai sanksi teguran saja. Sementara, sanksi yang berdampak pada tunjangan kinerja daerah (TKD) belum diterapkan.

Untuk itu, pada Desember mendatang Lasro akan memasukkan aturan larangan menggunakan kendaraan pribadi saat Jumat pekan pertama pada poin kedisiplinan pegawai. Itu berarti, peraturan mengenai kedisiplinan yang berdampak langsung pada TKD turut direvisi.

“Kami ingin revisi apakah ini perlu dimasukkan dalam poin kedisipilnan. Kalau kami masukkan, nanti sanksinya bisa kami potong TKD sebulan, dua bulan, tiga bulan. Di internal kami sudah pada kesepakatan itu,” ujar Lasro.

Sementara, pengawasan secara penuh akan diserahkan pada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk itu, masing-masing kepala SKPD dituntut untuk memberi contoh pada staf-stafnya.

Lasro mengaku, selama ini ia mencoba konsisten menggunaan kendaraan umum. Pagi tadi pun, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengaku menggunakan taksi menuju Balai Kota.

“Mungkin ke depan diantar,” ujar dia.

“Ini kan kebijakan gubernur dan itu komitmen bersama. Kalau dilanggar berarti tidak setuju pada komitmen rumah tangga. Rumus kita lebih ke pendekatan moral. Ibarat kita rumah tangga, kalau sudah diperintahkan, nggak setuju, harusnya kita kasih peringatan yang terakhir,” Lasro menambahkan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home