Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:14 WIB | Sabtu, 31 Januari 2015

Jumlah Ditjen dan Badan di Kemdikbud Berkurang Satu

Jumlah ditjen dan badan di Kemdikbud berkurang satu. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, menyebutkan terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Terkait dengan hal itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015, tentang Kemdikbud, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemdikbud.

Jika semula organisasi Kemdikbud didukung lima direktorat jenderal (ditjen), tiga badan, dan lima staf ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi empat ditjen, dua badan, dan empat staf ahli.

Selengkapnya organisasi Kemdikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah Sekretariat Jenderal, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Kebudayaan dan Inspektorat Jenderal. Selain itu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kemdikbud dapat ditetapkan jabatan fungsinonal, sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemdikbud dapat dibentuk unit pelaksana teknis, yang dipimpin oleh kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kemdikbud ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kemdikbud  dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Perpres Nomor 135 Tahun 2014, dan Pepres Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Perpres Nomor 14 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home