Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:59 WIB | Kamis, 16 Februari 2017

Jurnalis Terintimidasi Agar Lapor ke Sentra Gakkumdu

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Mensesneg Pratikno (kedua kanan) bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2). Pertemuan itu untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau bagi para jurnalis yang mendapat intimidasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar segera melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kalau terjadi intimidasi dalam Pemilu, harus segera melapor dalam waktu lima hari ke Sentra Gakkumdu. Jika itu terkait masalah administrasi maka proses lanjutannya dengan KPU," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, hari Kamis (16/2).

Boy mengatakan itu terkait seorang wartawan RRI di Jayapura, bernama Lina Usmasugi yang diusir, diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat hendak meliput di tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (15/2).

Tak hanya bagi jurnalis, masyarakat yang mendapat gangguan selama pemungutan suara dalam Pilkada Serentak, juga diharapkan segera melapor ke Sentra Gakkumdu.

"Pesan kami, kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan, segeralah melapor," ujarnya.

Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri. Sentra Gakkumdu dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home