Loading...
MEDIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:56 WIB | Minggu, 03 Mei 2020

Jurnalis: UU tentang Berita Bohong Singapura, Ancaman bagi Media

Jurnalis sedang meliput acara di Hotel St Regis di Singapura, 11 Juni 2018. (Foto:voaindonesia.com)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis, seperti dilansir voaindonesia.com, pada Minggu (3/5), mengatakan dua undang-undang Singapura yang bertujuan menangkal berita bohong dan kritikan terhadap pengadilan, digunakan untuk membungkam dan melecehkan media berita independen.

Langkah hukum terbaru dari Pemerintah Singapura, yang diumumkan pada 19 April, menarget sebuah media berita independen karena melaporkan gaji Ho Ching, CEO BUMN Temasek Holdings, dan juga istri Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Menyebut angkanya tidak akurat, pemerintah menggunakan UU tentang berita bohong, untuk memaksa para editor The Online Citizen (TOC) untuk mengeluarkan "pemberitahuan koreksi", atau terancam didenda hingga S$14.000 (Rp146 juta) atau setahun penjara.

Disahkan pada Oktober, UU Perlindungan dari Berita Bohong dan Manipulasi Online (POFMA), yang telah digunakan sebanyak 22 kali, memungkinkan pemerintah secara sepihak menentukan situs, media berita, atau platform media sosial mana yang perlu melabel konten yang dinilainya bohong.

UU itu juga memungkinkan pemerintah untuk memerintahkan penghapusan konten apa pun yang diunggah di media sosial oleh perusahaan, organisasi, atau individu. (voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home