Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:52 WIB | Selasa, 27 September 2016

Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK

Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Prima MB Nuwa berusaha menghindar dari kejaran awak media usai diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/9) terkait dengan penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK
Kepala Bagian Sekretariat V DPR Prima MB Nuwa (kanan) menjalani pemeriksaan sebagai di gedung KPK terkait dengan perkara penerimaan hadiah proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa berusaha untuk menghindar dari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK terkait dengan penerimaan hadian dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Prima MB Nuwa, diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/9) terkait dengan penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Saya hanya ditanya apakah kenal dengan ini dan itu,” kata Prima MB Nuwa saat keluar dari gedung KPK.

Prima Nuwa diperiksa hanya sekitar satu jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggara 2016.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanti dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain anggota DPR, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, di antaranya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, pihak swasta Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home